Showing posts with label islam. Show all posts
Showing posts with label islam. Show all posts

Nov 15, 2010

Memahami Perbedaan Idul Adha 1431 H

M. Zaid Wahyudi
KOMPAS.com - Potensi adanya perbedaan Idul Adha 1431 Hijriah sudah diprediksi para ahli hisab rukyat dan astronom sejak beberapa tahun lalu. Perbedaan itu terwujud saat ini dengan adanya sebagian umat Islam Indonesia yang memperingati Idul Adha pada Selasa ini, sama seperti di Arab Saudi, dan sebagian lagi Rabu esok.

Melalui sidang isbat atau penetapan yang dilakukan Kementerian Agama dan dihadiri wakil berbagai organisasi massa Islam, pemerintah menetapkan Idul Adha 10 Zulhijah 1431 H jatuh pada 17 November 2010.

Anggota Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama yang juga Profesor Riset Astronomi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Thomas Djamaluddin di Jakarta, Senin (15/11), mengatakan, secara teoretis atau hisab, bulan sabit tipis atau hilal tidak mungkin diamati pada 6 November karena ketinggiannya di atas ufuk masih di bawah dua derajat. Hal itu juga didukung dengan data pengamatan yang menunjukkan hilal belum bisa dilihat atau dirukyat di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, bulan Dzulqa’dah atau bulan ke-11 dalam kalender Islam dibulatkan menjadi 30 hari sehingga 1 Zulhijah bertepatan dengan 8 November.

Di Indonesia, lanjut Djamaluddin, jika ada yang menetapkan Idul Adha pada 16 November, hal itu karena menggunakan kriteria wujudul hilal atau terbentuknya hilal (tanpa perlu diamati) sehingga bulan Dzulqa’dah hanya 29 hari.

Perbedaan lain muncul dengan ketetapan Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan Idul Adha juga pada 16 November sehingga puncak ibadah haji berupa wukuf di Arafah dilakukan pada 9 November kemarin.

Menurut Djamaluddin, keputusan Pemerintah Arab Saudi menentukan Idul Adha tahun ini tergolong kontroversial. Secara teoretis, hilal tidak bisa dirukyat pada 6 November di Mekah. Namun, ternyata otoritas setempat menentukan berbeda.

Sebagai catatan, dalam keputusan penentuan hari raya, Pemerintah Arab Saudi sering kali digugat oleh para astronom di Timur Tengah dan kawasan lain. Meskipun Arab Saudi menggunakan metode melihat hilal untuk menentukan awal bulan, tapi sering kali hilal yang diklaim bisa dilihat itu secara teoretis astronomi tidak mungkin bisa dilihat.

Garis penanggalan bulan

Anggota Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama lainnya yang juga ahli kalender di Program Studi Astronomi, Institut Teknologi Bandung, Moedji Raharto, mengatakan, garis penanggalan pada kalender Hijriah berbeda dengan garis penanggalan kalender Masehi.

Garis penanggalan Masehi didasarkan pada patokan garis bujur timur atau garis bujur barat 180 derajat. Dalam penanggalan ini, daerah yang memiliki garis bujur sama atau berdekatan mulai dari kutub utara hingga kutub selatan akan selalu memiliki hari yang sama. Perubahan hari dimulai pada pukul 00.00.

Daerah yang lebih timur juga dipastikan akan lebih dahulu waktunya dibandingkan daerah di baratnya. Karena itu, dalam sistem penanggalan Masehi, waktu di Jakarta atau waktu Indonesia barat (WIB) selalu empat jam lebih dulu dibandingkan waktu Mekkah.

Namun, garis penanggalan bulan berbeda. Garis penanggalan bulan memiliki 235 variasi. Setiap bulannya, garis penanggalan bulan berbeda-beda. Garis penanggalan bulan akan kembali di dekat tempat yang sama sekitar 19 tahun kemudian.

Banyaknya variasi garis penanggalan bulan ini ditentukan oleh posisi Bulan terhadap Bumi, dan posisi sistem Bumi-Bulan terhadap Matahari.

Daerah yang pertama kali melihat hilal akan mengawali hari lebih dulu. Hal ini berarti, daerah yang terletak pada garis bujur yang sama atau berdekatan, hari atau awal bulan Hijriahnya bisa berbeda. Hari dimulai setelah Matahari terbenam atau magrib, bukan pukul 00.00.

Kondisi ini, lanjut Moedji, yang membuat waktu di Jakarta tidak selalu lebih dahulu dibanding Mekkah. Jika diasumsikan, hilal pada Zulhijah kali ini pertama kali dilihat di Mekkah, maka sesudah magrib atau sekitar pukul 18.00 di Mekkah sudah masuk bulan baru.

Saat itu, di Jakarta sudah pukul 22.00 WIB. Baru pada magrib keesokan harinya, Jakarta memasuki Zulhijah. Artinya, pada bulan Zulhijah kali ini waktu di Jakarta tertinggal 20 jam dibandingkan waktu Mekkah.

”Dalam penanggalan Hijriah, waktu di Indonesia bisa jadi lebih dulu dibandingkan waktu di Arab Saudi. Namun, bisa jadi pula Arab Saudi lebih dulu dibanding Indonesia,” tambahnya.

Menurut Moedji, perbedaan awal hari dalam kalender Hijriah inilah yang sering dipahami secara salah. Mereka beranggapan, karena waktu di Indonesia lebih cepat dibanding Mekkah, maka saat di Mekkah berhari raya, di Indonesia juga harus berhari raya. Padahal, konsep ini didasarkan atas pencampuradukkan konsepsi kalender Hijriah dan Masehi sehingga menimbulkan kerancuan.

”Umat Islam Indonesia harus memahami bahwa mereka menggunakan dua sistem kalender. Kalender Masehi untuk keperluan sehari-hari dan kalender Hijriah untuk keperluan ibadah. Setiap kalender memiliki konsep dan konsekuensi masing-masing yang berbeda,” ungkapnya.

Meskipun berbeda, baik Moedji maupun Djamaluddin mengajak umat Islam menghormati perbedaan yang ada. Kejadian ini harus kembali memacu umat Islam Indonesia untuk segera membuat kriteria penentuan awal bulan Hijriah secara bersama yang berlaku nasional.

Jika sudah ada, maka konsepsi ini bisa disosialisasikan secara regional dan internasional sehingga diperoleh sistem penanggalan Hijriah yang bisa berlaku secara global.

”Sistem penanggalan Hijriah memang lebih kompleks dibandingkan penanggalan Masehi, tapi itu bukan berarti tidak bisa distandardisasi,” ujar Moedji.
Ijtimak Awal Zulhijah 1431 Hijriah 6 November 2010 pukul 15.52 WIB

Sumber:http://sains.kompas.com/read/2010/11/16/09075675/Memahami.Perbedaan.Idul.Adha.1431.H

Oct 20, 2010

Hakekat Tasawuf: Wawancara dengan KH. Said Aqil Sirodj*

Terkait dengan pertemuan yang diadakan oleh The Executive Bureau of the World Islamic People's Leadership (WIPL) dan International Bureau of Sufism pada 11-12 Oktober 2010 kemarin di Tripoli, Libya, kami mencoba untuk menggali lebih dalam tentang salah satu agenda yang dibahas disana, yaitu tasawuf. Hadir dari Indonesia perwakilan yang sekaligus menjadi sekjen organisasi internasional tersebut, Bapak. Prof. Dr. K.H. Said Aqil Sirodj, MA. Nah, bagaimana pandangan khas beliau tentang dunia tasawuf ? Berikut petikan wawancara kami.

Sejak dulu, tasawuf telah menuai pro-kontra di dunia Islam sendiri. Bagaimana sebenarnya tasawuf itu ?
Sejak lahirnya, tasawuf memang sudah ada yang menyikapinya dengan pro dan kontra. Yang kontra terutama dari ulama hadits akibat perkataan ulama tasawuf yang menganggap tidak cukup mengurusi amaliah lahir (esoteric) tapi juga harus bersifat batin. Tetapi, asal mula tasawuf itu sendiri berangkat dari zuhud dalam menyikapi dunia. Ambisi kemewahan, hedonisme dan hawa nafsu disikapi dengan meninggalkan itu semua karena dianggap negatif. Bahkan, dianggap menghalangi kita menggapai hakikat kebenaran.

Seseorang tidak akan mencapai sesuatu yang sebenar-benarnya apabila masih terlalu memikirkan materi dan hawa nafsu. Makanya definisi tasawuf yang dimunculkan oleh Umar Ma’ruf at Karkhi (200 H) : “al ahkdzu bil hakoiq wal ya’su mimma fi aidil kholaiq” (mencari kebenaran dan menjauhi apa yang ada di tangan makhluk). Artinya, hal-hal tadi dianggap sebagai suatu kepalsuan jika tidak diimbangi dengan sikap batin yang bersih. Jadi, walaupun ia hafal Al-quran tapi masih sombong, dengki, maka tidak akan mencapai hakekat.

Dan tentang pro-kontra ini, beberapa ulama mencoba untuk mengharmoniskannya, seperti upaya yang dilakukan oleh Imam Ghozali, Imam Bushairi, Junaid. Mereka mensinergikan antara syariat dan hakekat, lahir dan batin. Kata ghozali, “lahir saja menjadi fasiq, dan batin saja menjadi zindiq”.

Karenanya, kalau ada seseorang yang kontra asalkan ia menyikapinya sesuai dengan argumentasi ilmiah dan tanpa mencaci maki, maka akan kita terima.

Pendapat bahwa tasawuf tidak ada dalam Islam karena merupakan hal baru?
Segala sesuatu tidak harus ada pada zaman Nabi. Dalam Al-qur’an sendiri, yang ada adalah ajaran untuk mendorong kita berpikir dan berilmu. Tapi ilmu spesifik apa itu tidak ada disana. Ilmu fikih, ushul, tafsir, nahwu, tajwid dan sebagainya baru ada berpuluh tahun atau abad setelah Nabi wafat. Ilmu tajwid baru ada pada abad kedua oleh Abu Ubaid Qosim bin Salam. Mustalah hadist pada akhir abad pertama oleh Sihabudin Ar Romahurmuzi atas perintah Umar bin Abd Aziz. Berbagai ilmu tersebut merupakan suatu kreatifitas yang tidak ada pada zaman Nabi.

Jadi argumentasi mereka?
Ya nggak tahu. Biasanya mereka cuma berargumen bahwa tasawuf itu tidak dikenal dalam Islam. Tapi, kita sendiri meyakini tasawuf ada sebagai subtansi dari Islam. Rosulullah kan mengajarkan tawadlu, sopan santun, sabar, toleran, pemaaf. Nah, itu semua merupakan ajaran tasawuf.

Terkait sikap zuhud serta tasawuf yang katanya menjadi sumber kemadegan dunia Islam?
Pada hakikatnya zuhud itu suatu sikap yang menganggap bahwa dunia bukanlah segalanya. Kita boleh kaya tapi jangan terlalu dipikirkan kekayaan itu. Nah, kalau ada yang merasa hidupnya susah karena melarat dan ia tidak mau memikirkan dunia, ya itu memang namanya melarat, bukan zahid.

Dalam hadits disebutkan salah satu sahabat bertanya pada Rosulullah: “tunjukkan pada kami amal apa yang menjadikan Allah dan manusia bisa mencintai kami?” Rosulullah bilang: “izhad ma fi aidin nas”. (zuhudlah dari apa yang dimiliki manusia). Zuhud ini bisa dicontohkan ketika kita beramal maka tidak untuk kepentingan pribadi tapi untuk kepentingan umum. Kita bisa lihat Abdul Halim Mahmud, salah satu Syakul Azhar. Beliau waktu itu digaji 500 Juneih. Maka, sebagian kecil dia ambil untuk dirinya, sisanya disedekahkan.

Nah, hakekat zuhud inilah yang juga ada dalam tasawuf. Tasawuf itu adalah mencari kebenaran melalui mujahadah atau olah hati agar kita tidak terlalu cinta dan berambisi terhadap harta; tidak terlalu sombong dan semacamnya. Inti tasawuf inilah yang disebutkan dalam surat al-hadid: 16, yaitu agar kita sebagai orang mukmin mempunyai hati yang bersih dan tidak seperti ahli kitab terdahulu, dimana mereka beragama tapi hatinya keras dan penuh kesombongan.

Lalu bagaimana dengan thoriqot?
Thoriqot itu sebenarnya merupakan madrasah, yaitu jalan untuk menuju jenjang tasawuf, dan bukan tasawuf itu sendiri. Jadi, belum tentu orang yang masuk thoriqot bisa dikatakan sufi.

Jadi, tasawuf lebih seperti sebuah prestasi?
Bahkan tasawuf itu merupakan akhir dari perjalanan spiritual. Kita tahu, bahwa menguasai ilmu pengetahuan itu harus. Karena ilmu akan menunjukkan kepada kebenaran yang bisa menjadikan kita benar-benar beriman. Dan kalau kita beriman dengan benar maka akan menghasilkan ihbatul qulub (hati yang bersih). Inilah puncak dari ilmu dan iman. Orang yang beriman itu selalu merasa hadir bersama Allah, atau minimal sadar bahwa Allah hadir bersama mereka. Nah, ini yang akan menjadikan mereka mempunyai takut dan harap hanya kepada Allah semata.

Kalau begitu, bagaimana sebenarnya peran tasawuf dalam kehidupan sosial?
Puncak tasawuf adalah ketika seorang sufi bisa berbicara dengan umat atas nama Allah dan ketika berbicara dengan Allah atas nama umat. Peran sufi ini adalah sebagai qudwah (panutan). Ketika berdoa dia tidak hanya berdoa untuk dirinya tapi juga untuk umat. Atau ketika dia berdakwah dia benar-benar mengajak umat kepada Allah, bukan untuk mencari popularitas dan semacamnya.

Makanya, sekarang ini sebenarnya kita sedang butuh orang-orang yang mempunyai hati bersih. Orang seperti inilah yang bisa jadi qudwah untuk memimpin karena mereka akan punya karisma yang datang dari Allah sebagai sebuah karomah.

Tentang perkembangan tasawuf di Indonesia ?
Dulu, Islam yang hadir di Indonesia itu Islam tasawuf yang menghadirkan pendekatan spiritual sufistik sambil sedikit dibungkus dengan mistisme.

Kalau pada level dunia?
Sangat luar biasa. Bahkan, Setiap Syeih Azhar pasti sufi. Ia pasti punya thoriqot.

Berkaitan dengan muktamar tasawuf yang diadakan di Libya sekarang, apa saja yang dihasilkan dari pertemuan ini?
Ini kan sebenarnya baru pertama kali. Ya, sebagai ajang ta’aruf dulu agar sufi Indonesia kenal dengan sufi Libya, Arfika dan negara-negara lainnya. Yang sama-sama masuk thoriqot juga biar saling mengetahui. Masak sesama yang mengamalkan Syadziliyah tidak kenal. Atau sesama Naqsyabandiyah tidak tahu? Jadi, perkenalan dulu.

Terus langkah ke depan setelah ta’aruf ini?
Kita bisa saling koordinasi, misalnya untuk mencegah atau mengimbangi extremisme dan radikalisme beragama yang sekarang lagi marak. Karena kita tahu Islam itu sama sekali tidak mengajarkan untuk jadi radikal. "Ahsanul amal husnul khuluq" (sebaik-baik amal adalah budi pekerti yang baik). Jadi, “agama itu ya moral yang baik”. []


* Dimuat untuk Buletin SAHARA KKMI Libya, edisi Oktober 2010.

Sep 1, 2010

"There Is No Ground Zero Mosque”: Belajar Dari Keith Olbermann

Saya tidak tahu apa di radio-radio di Indonesia saat ini masih ada acara semacam Tajuk Rencana atau Editorial –maklum sudah 10 tahun lebih tidak ikut perkembangan di tanah air. Tapi kalau memang masih ada, maka saya sarankan coba dengar salah satu episode acara Countdown yang dibawakan oleh jurnalis senior MSNBC Keith Olbermann bertopik “There Is No ‘Ground Zero Mosque’”.

Tajuk atau Editorial di radio adalah salah satu acara yang sangat berisiko ditinggalkan pendengar. Kenapa? Karena isinya melulu bicara dan bicara. Karena itu tantangannya adalah bagaimana menulis serta menyajikannya dengan menarik. Ingat! Ini radio! Lebih bagus lagi kalau apa yang disampaikan itu benar-benar tertanam ke benak pendengar.

Saya suka sekali episode Countdown tentang masjid di ground zero ini, sampai sering saya dengar berulang-ulang. Kerunutan cara bercerita serta gaya penyajiannya buat saya sangat bagus dan bisa jadi contoh menarik. Mari kita coba bedah episode ini.

Episode ini mengudara di tengah kontroversi rencana pembangunan masjid di dekat bekas runtuhnya menara kembar di New York. Tuan Olberman memulai dengan mengutip pernyataan terkenal Friedrich Gustav Emil Martin Niemöller. seorang pastor anti nazi. Ia dikenal sebagai salah satu penentang Hitler dan sempat ditahan selama 7 tahun namun selamat dari kamp konsentrasi Nazi yang mengerikan itu. Ini cuplikan kata-katanya yang terkenal itu, namun menurut Olberman tidak banyak yang mendalami artinya

“They came first for the Communists, and I didn’t speak up because I wasn’t a Communist.Then they came for the trade unionists, and I didn’t speak up because I wasn’t a trade unionist.Then they came for the Jews, and I didn’t speak up because I wasn’t a Jew. Then they came for me and by that time no one was left to speak up.”

Dari pembukannya saja acara ini sudah menarik. Bayangkan, mereka sampai terpikirkan untuk memulai topik tentang masjid di New York ini justru dari pernyataan seorang pastor di jaman Nazi. Menurut Olbermann, kata-kata Pastor Niemöller itu mengingatkan kita tentang betapa mudahnya sebuah masyarakat yang nampak rasional berubah menjadi jahat dan penuh kebencian yang digemakan oleh para politisi dan fanatis baik di dalam atau di luar pemerintah.

“Niemoller was not warning of the holocaust. He was warning of the thousand steps before a holocaust became inevitable.”

Di negara yang menjunjung kebebasan, kata Olbermann, apa yang di peringatkan oleh Pastor Niemoller ini kembali terjadi ketika orang ramai-ramai menyebut masjid yang akan dibangun di New York itu sebagai tempat pelatihan bagi para teroris dan ini merupakan penghinaan terhadap para korban tragedi menara kembar 11 September 2001.

Ia mengungkapkan fakta bahwa bangunan itu nantinya lebih dari sekedar masjid melainkan juga pusat kegiatan masyarakat yang dilengkapi lapangan basket dan sekolah kuliner. Tempat pelatihan bagi teroris di tengah New York? Berlebihan memang, tapi Olbermann kemudian mengkritiknya dengan gaya ‘lebay’ juga.

“What a cauldron of terrorism that will be. Terrorist chefs and terrorist point guards.”

Berulangkali Olbermann mengkritik para penentang pembangunan masjid itu dengan menyertakan berbagai fakta. Satu bagian yang sangat saya suka adalah ketika Olbermann mengungkapkan fakta betapa lokasi pembangunan masjid itu tidak berada di lokasi “Ground Zero” seperti yang selama ini dibesar-besarkan oleh media dan para penentang, melainkan 4 atau 5 blok dari bekas lokasi reruntuhan itu. Yang justru berada persis di dekat Ground Zero adalah salah satu gereja tertua di New York.

“People hear “Ground Zero Mosque” and they think Mecca in the backyard and a loud call to prayer and they take umbrage.”

Dengan gaya bicara yang tenang namun tegas, Olberman lantas mengingatkan kembali pemirsanya mengapa Amerika menyerang Irak. Alasan “resminya” adalah untuk membebaskan dunia –khususnya warga Irak- dari tirani seorang Saddam Husein. Tapi siapa yang tinggal di Irak, tanyanya?

“Well, who lives in Iraq? Muslims.”

Ya, penduduk di Irak itu muslim, meskipun masih ada orang di Amerika yang tidak sadar bahwa Syiah dan Sunni yang tinggal di Irak itu adalah muslim. Olbermanpun lantas menjelaskan betapa ironisnya ketika Amerika mengorbankan ribuan tentaranya untuk membantu warga muslim disana, namun tidak mengizinkan warga Muslim di Amerika sendiri untuk membangun sebuah sekolah kuliner dan tempat ibadah.

We sacrificed 4,415 of our military personnel in Iraq to save Muslims, and there are thousands still there tonight to protect Muslims, but we don’t want Muslims to open a combination culinary school and prayer space in Manhattan?

Amerika, lanjutnya, dibangun di atas perjuangan melawan prasangka, sikap tidak toleran antar umat beragama dan musuh terberat: kebodohan, yang di eksploitir oleh para politisi serakah. Ya kebodohan! Ia memakai kata-kata itu. Untuk memperkuat pernyataannya soal orang-orang bodoh itu, ia mengingatkan kembali bagaimana 50 tahun lalu banyak warga Amerika pernah menyebarkan informasi tentang bahayanya memilih seorang calon presiden di masa itu, dengan alasan karena ia adalah seorang penganut Katolik Roma, seorang yang patuh pada Paus di Vatikan dan berpotensi menjadi agen asing. Siapa calon presiden itu?

His name was John Fitzgerald Kennedy.

Sampai di bagian ini ekspresi Olbermann terkesan mulai emosional. Ia mengingatkan bahwa para teroris yang menghancurkan menara kembar itu ingin mengubah Amerika menjadi seperti kemauan mereka. Dan apa bedanya para pengecam pembangunan masjid itu dengan para teroris?

What better way could we honor the dead of the World Trade Center, than to do the terrorists’ heavy lifting for them?

Sebagai penutup, Olbermann menyampaikan sebuah fakta menarik yang tidak banyak orang tahu, yakni tentang “Masjid Manhattan”. Masjid ini di bangun pada awal tahun 1970, dan di akhir tahun itu pula beberapa blok dari masjid tersebut pembangunan Menara Kembar New York dimulai. Jadi di lokasi dekat “Ground Zero” itu sebenarnya pernah ada masjid juga, tapi tidak pernah ada yang protes. Masjid itu terus dapat menjalankan aktifitasnya tanpa kontroversi, tanpa ada insiden, aksi terorisme maupun protes. Karena apa? Dengan nada suara keras, dia bilang begini:

Because this is America, dammit!

Dammit! Ekspresi makian dalam bahasa sehari-hari itu diucapkan Olbermann dengan keras dan tegas. Dan menutup acaranya, ia pun kembali mengingatkan pada nilai-nilai luhur Amerika..

And in America, when somebody comes for your neighbor, or his bible, or his torah, or his Atheists’ Manifesto, or his Koran, you and I do what our fathers did, and our grandmothers did, and our founders did. You and I speak up! Good night, and good luck!

Keith Olbermann memang dikenal dengan gayanya yang tegas, tajam dan cerdas, dan menurut saya episodenya kali ini adalah salah satu yang paling menarik.

Hanya 12 menit lebih Olbermann menyampaikan tajuknya. Hanya 12 menit lebihyang hanya berisi omongan tanpa harus dibantu oleh efek-efek musik yang mencekam. Dan saya yakin, ucapannya itu masuk ke banyak benak orang. Buktinya, videonya itu menyebar luas dan diteruskan kemana-mana di facebook.

Jadi apa Radio anda sudah punya acara editorial atau tajuk? Mungkin waktunya mempertimbangkan punya acara semacam itu. Inilah acara yang walau singkat, tapi menegaskan sikap kita sebagai media, asal dikemas dengan baik.

Dari Olbermann rasanya kita bisa belajar bahwa sebuah editorial yang baik itu tidak melulu mengandalkan kata-kata rumit, njlimet, yang dibacakan dengan serius dengan suara diberat-beratkan dan membosankan. Ia bisa dikemas menjadi sebuah acara yang menarik juga.

Dari Olbermann saya belajar bahwa esensi dari sebuah acara editorial adalah gabungan antara hasil riset yang memadai, cara memadukan fakta, pola pemikiran dan penjabaran yang runut, ungkapan-ungkapan yang tepat pada tempatnya dan cara pembawaan yang menarik dengan intonasi, gaya bahasa dan penekanan yang pas pada kata-kata yang dianggap penting.

Sekali lagi, menurut saya episode ini adalah contoh yang menarik buat kita orang media, khususnya orang radio, di tengah kecenderungan media kita belakangan hari ini yang entah kenapa jadi bak tukang sate yang suka sekali mengipas-ngipaskan bara kontroversi minim esensi, semata agar “bara” itu terus menyala demi menjual apa yang disebut sebagai rating!

SUmber artikel menarik ini : suarane.org

Aug 2, 2010

Clash of Faith

Just an opinion.

TEMPO Interaktif, Bekasi -
"Bentrok antar organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dengan jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, kembali terjadi, Ahad (1/8). Tidak ada korban jiwa dalam musibah itu."
Tempo Interaktif
========================

itu tadi satu kutipan berita soal problematika keagamaan di Indonesia. udah maklum lah masalah kayak gini. ya emang ini masalah yang serius. sangat problematik. benar2 bahaya laten. tapi, masalahnya kok kayaknya ndak ada usaha serius terutama dari pemerintah sama elit2 egama buat meminimalsir gitu. lah faktanya, makin hari makin banyak aja hal kayak gini, seolah para para pemegang otoritas malah "ngomporin" masalah ini.

kenapa sih keimanan kok dibentrok-bentrokkan dengan jalan kekerasan?? bukankah iman itu dari hati ke hati?? lah, ini sistem dakwah era peradaban klasik masih dipake aja.... :|

kalau misalnya ada "pemaksaan iman", sebenarnya pemaksaan iman itu gimana sih?
apa bentuk bantuan sosial masuk pemaksaan? apa ngasih sekardus Mie Instan masuk kategori itu? menurutku itu ya cuma satu bentuk alat dakwah, bukan pemaksaan. dan tiap agama pasti ngelakuin dakwah dengan model kayak gini. nggak mungkin kan membatasi alat dakwah cuma pake satu model saja ?!

terus, masalahnya, orang yang konversi agama alias murtad dengan sendirinya apa bisa dikategorikan kejahatan? apa orang yang pindah agama atau iman (maaf, misalanya setelah dapat sembako) itu Apa masuk domain kriminal?

buat setiap agama dengan dai/misionaris2nya harus saingan yang sehat dong. gak usah jadi pada phobia banget sama agama lain -apalagi sama hal2 yang ndak ada kaitannya sama agama secara langsung. soal dakwah, kalau ada unsur pemerasan, ancaman kekerasan, pelanggaran ham, dst... ya mbok monggo laporin ke polisi langsung. kalau ndak, ya balik lagi ke tanggung jawab pribadi dan kumunitas.

saya rasa kita terlalu lemah iman, terlalu takut ma pihak luar di luar komunitas kita. ini kayak nunjukin kalo selama ini dakwah/mision dan penyebaran agama kita kurang mantabb..

kalau selama ini elit2 agama A misalnya dakwahnya lebih fokus di tingkat atas, terutama ngurus kekuasaan, dan kurang ngurusin problem sosial, keseharian umatnya, terus ada agama B yang dakwahnya merhatiin hal-hal yg kedua tadi, otomatis umat kan lebih milih yang praktis. ini saya rasa udah hukum kausalitas.

Rosulullah saw. dulu ketika orang2 elit arab tidak punya perhatian sama masalah2 sosial, tidak merhatiin rakyat ketjil, bahkan malah nindas mereka.. terus nabi yang akhirnya ngambil nghandle masalah itu, membela kepentingan mereka, maka rakyat banyak yang simpati sama nabi. akhirnya mereka masuk Islam dan benar2 "pasrah", "rela", "tunduk" sama agama baru itu. itu tanpa perang loh. nggak ada yang namanya pemaksaan agama atau penyebaran pake kekuasaan. tapi mereka sadar dan iklas masuk agama yang dibawa nabi dengan sendirinya.

terus, kenapa sekarang terbalik? agama kayak jadi tembok berlin yang misahin jerman barat dan jerman timur? ngurung pemeluknya gak boleh keluar dari sarangnya, nggak boleh nyapa tetangga, teposliro, tenggang roso !! apa ini nggak nunjukin kalo komunitas yang kayak gini sebenarnya lemah dari dalam?? ato lagi kena sindrom virus endemik yang nggak terasa kecuali setelah sekian puluh tahun !! (maaf lagi, perumpamaannya terlalu kasar ya kayaknya???!! hehehe... )

saya ndak tahu lah mau diapain Indonesia ini. saya juga ndak tau keimanan kita buat apa kalo kayak gini. saya cuma yakin haqqul yakin, agama itu timbul dari iman dan iman timbul dari hati yang mantabbb !!

what your opinion?????

Jul 13, 2010

Naqd al-Khitab ad-Dini dan KKMI

Mungkin ini terlalu mendramatisir ketika saya berbicara tentang apa yang terjadi di KKMI lalu membandingkannya dengan peristiwa yang disebut dengan “qadliyah Abi Zaid” (isu Abu Zaid).

Seperti yang diketahui bersama, Nasr Hamid Abu Zaid, seorang pemikir asal Mesir, divonis “kafir” oleh mahkamah Mesir setelah dicabut gelar doktornya oleh para ulama Azhar. Ia diperlakukan seperti itu karena pemikiran dan wacana yang diajukannya untuk mendapatkan gelar doktoralnya ditolak lantaran berbeda dengan yang dianut oleh para ulama dan dianggap bertentangan dengan agama. Dengan title kafir yang disandangnya tersebut, akhirnya ia bersama istrinya kemudian menuju Belanda karena tentu dengan kondisi yang penuh intimidasi di Mesir akan membuat hidupnya penuh resiko.

Dalam bukunya “Naqd al Khitab ad Dini” (Kritik Wacana Agama) cetakan kedua, 1994 disertakan juga sebuah lampiran tentang “qadliyah Abi Zaid” ini. Disitu dijelaskan beberapa tuduhan yang dijadikan rujukan oleh ulama dalam vonis yang dijatuhkan kepada Abu Zaid, diantaranya adalah:

1. Abu Zaid menentang nash-nash Alqur’an dan Sunnah serta mengajak untuk menentangnya.
2. Menyerang para sahabat dengan memberikan sifat-sifat yang tidak layak bagi mereka.
3. Menyerang Alqur’an dengan pengingkarannya bahwa ia bukan berasal dari Tuhan.
4. Pembelaannya terhadap marxisme dan sekularisme.

Dari pembelaan terhadap tuduhan ini, Abu Zaid tentu menolaknya; bahkan dijelaskan bahwa apa yang dipahami oleh para ulama tentang pemikirannya tidaklah sama dengan apa yang dimaksudnya. Saya tidak akan mengulas tentang hal ini karena bukan tempatnya, hanya saja saya ingin menggaris bawahi sikap yang diambil oleh para pemvonis serta bagaimana cara mereka dalam memenangkan masalah ini untuk dibandingkan dengan isu lain.

Para ulama yang berseberangan dengan pemikiran Abu zaid saat itu adalah para pemegang otoritas Akademis yang tentunya juga mempunyai kekuasaan untuk memenangkan pemikiran yang dianutnya, dalam hal ini adalah pemikiran keagamaan. Dengan kekuasaan ini pemegang otoritas tentu akan lebih berkuasa untuk mnyingkirkan berbagai hal yang mencoba menggeser kedudukan mereka. Otoritas tentu adalah jalan yang tepat untuk itu. Maka dengan menekan berbagai pihak terkait akhirnya pemegang otoritas bisa mengendalikan arus yang berkembang di bawahnya. Itulah yang terjadi pada isu Abu Zaid.
Nah sekarang kita menuju ke obyek lain yang tak kalah serunya dengan isu tadi. Sebuah komunitas yang berisi para mahasiswa dengan latar belakang dan kecenderungan berbeda.

Adalah KKMI (Kesatuan Keluarga Mahasiswa Indonesia), merupakan sebuah organisasi yang menaungi seluruh mahasiswa Indonesia di Libya. Organisasi ini didirikan tahun 1997 dengan komposisi latar belakang dan kecenderungan anggota yang berbeda-beda. Meski bervisi dan bermisi satu namun dengan adanya perbedaan tersebut tak pelak lagi telah terjadi berbagai pergesekan dalam tubuhnya. Apalagi ketika melihat dari beberapa waktu terakhir ini, maka perbedaan tersebut semakin mencolok tidak hanya dalam emosi, pemikiran saja namun sudah berkembang ke dalam tindakan nyata.

Sebagai bagian dari pengurus yang ikut berkecimpung secara structural dalam organisasi, ada satu hal yang menarik dan sedikit menggelitik hati dari teman-teman dalam menyikapi sebuah perbedaan. Mungkin dalam masalah politik atau katakanlah perebutan “kekuasaan” praktis, saya rasa itu biasa dan memang tidak pernah menarik bagi saya. Itu saya serahkan pada mereka yang berkepentingan saja. Hanya saja, ada satu hal dimana perbedaan tadi sudah mengarah pada pertarungan pemikiran yang bisa saya simpulkan mulai berujung pada truth claim. Dan tentu ini adalah suatu yang sangat berat ketika sudah nampak dalam sikap dan tindakan nyata karena sisi negative dari masalah ini menyeret keyakinan dengan mengobral vonis dan sikap kasar sesame anggota.

Dalam dunia jurnalistik KKMI pernah terjadi ketegangan akibat sebuah tulisan yang dimuat dalam media resmi organisasi. Tulisan ini menyinggung pihak tertentu dimana tulisan tersebut hamper secara gamblang menyerang pribadi person karena tingkah lakunya yang tidak sesuai dengan penulis. Tujuan si penulis ini adalah sebuah kritik dan tanpa mengarah ke klaim kebenaran dalam pemahaman keagamaan. hanya saja ia terlalu vulgar menunjuk seseorang sehingga menyulut ketersinggungan person tadi.

Berbeda dengan kasus ini, pernah juga terjadi pergesekan akibat satu tulisan teman yang isinya sedikit controversial. Penulis disini melontarkan wacana berisi kritik terhadap pemahaman keagamaan tertentu yang ada di masyarakat. Tulisannya tersebut ditujukan untuk umum tanpa ada kaitannya dengan pribadi person tertentu. ia mengkritik dengan menghadirkan wacana keagamaan yang berbeda dengan sebelumnya dan dimuat di media orgamisasi.

saya menyadari bahwa suatu wacana baru apalagi berkaitan dengan pemahaman keagamaan, biasanya akan mendapat perhatian khusus dari publik. tapi apakah hak seseorang untuk melarang perbedaan? dan KKMI, apakah jika ada anggota yang mempunyai pemikiran berbeda harus ditahan hak-haknya?

Disinilah yang menarik untuk saya catat, bahwa di KKMI, perbedaan pemahaman keagamaan ternyata sudah mulai muncul ke permukaan dengan menyeret pemahaman tersebut disertai dengan penggunaan kekuasaan. Kalau boleh saya kasih contoh penyikapan perbedaan ini mulai kentara dengan sikap yang terlihat kasar seperti kritik intelektual disertai menyudutkan pribadi tertentu secara berlebihan dan memaksa otoritas untuk membredel karya-karya tertentu dari anggota. Ini sangat lucu dan tidak masuk akal yang akan menjadikan KKMI eksklusif hanya dimiliki oleh pihak-pihak tertentu. Kkenyataan inilah yang mengingatkan saya pada isu Abu Zaid di atas.

Bagi yang sudah berkenalan dengan dunia pemikiran Islam kontemporer, berbagai perbedaan pemahaman keagamaan telah mengharuskan pengelompokan-pengelompokan baru dalam tubuh agama ini. Begitu pula dalam KKMI, perbedaan yang ada ternyata juga sudah bermetamorfosa menjadi kelompok tertentu –yang mungkin bisa saya sebut dengan ortodoks, moderat dan liberal. Semuanya sudah bisa dideteksi keberadaannya dan saling adu wacana masing-masing.

menyikapi adanya perbedaan serta kelompok-kelompok ini, Perlu saya tekankan bahwa saya tidak mempermasalahkannya. Saya kira perbedaan tidak usah dibesar-besarkan apalagi sampai saling memberi cap buruk satu sama lain, ini akan menyulut perpecahan secara nyata dan keras. Sebenarnya perbedaan adalah hal yang wajar dan tidak perlu ditakuti atau hindari. Berbagai warna-warni dalam KKMI terutama dalam ruang lingkup akademisi intelektual menurut saya bisa merangsang adanya pengembangan pemikiran untuk menjadi lebih matang. Karenanya, persaingan antar kelompok dan pemikiran tidak boleh sampai mempengaruhi otoritas KKMI untuk berbuat tidak adil terhadap anggotanya dengan mengebiri hak-haknya.

Tapi kenyataanya mungkin sedikit lain. Adu wacana ternyata sudah mencapai tingkat usaha melibatkan otoritas kekuasaan. Saya takut ketika terjadi penggunaan otoritas kekuasaan dalam bersaing akan membawa pada ketidak adilan terhadap pihak-pihak tertentu. Mungkin nasib yang kalah tidak akan jauh berbeda dengan Abu Zaid. Hak-haknya dihapus sehingga ia merasa dikhianati oleh pihak berkuasa. Dari sini loyalitas anggota akan berkurang akibat ketidak adilan ini.

Lalu apa yang harus dilakukan KKMI dan anggota menyikapi perbedaan?

Bertolak dari sejarah dan tujuan KKMI didirikan, maka organisasi yang berisi kemajemukan ini hendaknya tetap menghormati dan bersikap adil terhadap berbagai perbedaan dengan mengayomi semua unsur tanpa pandang bulu. Organisasi ini harus netral dan berdiri di atas semua kelompok. Para pengurus yang mempunyai otoritas juga sepatutnya tidak memakai kekuasaannya dengan cenderung memihak pada pihak tertentu, jangan pula sampai menjadi tukang vonis dan tukang bredel; karena sepeti rumah yang terdiri dari berbagai material dan bagian, ia akan roboh jika salah satu bagiannya hancur.

Point terakhir semoga KKMI yang akan melangsungkan hajatan regenerasi pengurus, bisa lebih bijak dan maju. Selamat bersaing dengan sehat !!

Syekh Ali Jum'ah: Demokrasi Inti Dari Islam


كثرت في الآونة الأخيرة دعوى تطبيق الديمقراطية على الشعوب المحرومة منها، فما رأي الدين في الديمقراطية؟

تطورت أوضاع الدولة الإسلامية منذ نشأتها حتى نهاية الخلافة العثمانية، وكلما تعقد المجتمع وعممت العلوم والأكاديميات العلمية، واتسم العصر بالتخصصية؛ ابتكر المسلمون الأنظمة التي تتماشى مع هذا التطور، فأنشأ عمر بن الخطاب رضي الله عنه الدواوين، وفي بداية الدولة الأموية بدأ سك العملة، وبدأ تنظيم السلطة التنفيذية الداخلية ـ الشرطة ـ وقوة الدفاع ـ الجند والجيش ـ وفصل السلطة القضائية عنهما، وكذلك السلطة السياسية.

فالإسلام إطار واضح يمكن تطبيقه في كل عصر، وقد تمكن المسلمون الأوائل من تطبيقه في العصور الأولى للإسلام مع بساطة المجتمعات وقلة وظائف الدولة، وتمكن المسلمون من تطبيقه مع تعقد المجتمعات وزيادة وظائف الدولة

وكفل الإسلام حقوق المسلم السياسية وإن كان من أشهرها
(1) اختيار الحاكم والرضا به، وهو ما كان يعبر عنه في التراث الفقهي «بالبيعة».
(2) المشاركة العامة في القضايا التي تخص عامة الأمة، وهو مبدأ الشورى الذي حث عليه الإسلام.
(3) تولي المناصب السياسية في الحكومة أو مؤسسات الدولة.
(4) نصح الحاكم وأمره بالمعروف ونهيه عن المنكر.

وتختلف الأنظمة في ترتيب الحقوق السياسية وكيفية تطبيقها، والذي يُعنى الإسلام به هو تحقيق المعنى وترك النظام والتطبيق لما يوافق كل عصر.

أما بخصوص الديمقراطية فلا يُتصور أن تكون الديمقراطية التي كافحت من أجلها الشعوب في الغرب، وصارعت صراعًا مريرًا لتتخلص من الطغاة والمستبدين، أن تكون منكرًا أو كفرًا؛ فإن جوهر الديمقراطية من صميم الإسلام.

فالإسلام يتفق مع مبدأ اختيار الحاكم. وأكبر دليل على ذلك أن الإسلام ينكر أن يؤم الناس في الصلاة من يكرهونه، فما بالنا بالحياة السياسية إذن، والبشرية أوجدت للديمقراطية صيغًا وأشكالًا مثل: الانتخاب، والاستفتاء، وترجيح حكم الأكثرية، وتعدد الأحزاب السياسية، وحرية الصحافة، واستقلال القضاء، وحق الأقلية في المعارضة... إلخ؟ وكل هذه الأشكال ابتكرها الغرب وسبقنا فيها.

وكان من الأجدر أننا كمسلمين أن نكون نحن السباقين؛ إذ إن الإسلام سبق الديمقراطية بألف سنة بتقرير القواعد التي يقوم عليها جوهر الديمقراطية.

والدين الإسلامي لا يمنع اقتباس فكرة نظرية أو حل عملي من غير المسلمين. فقد اقتبس رسول الله صلى الله عليه وسلم فكرة الخندق من الفرس، كما أنه جعل أسرى بدر المشركين يُعلمون المسلمين القراءة والكتابة. وكذلك اقتبس صلى الله عليه وسلم ختم كتبه من الملوك. واقتبس عمر بن الخطاب رضي الله عنه نظام الدواوين ونظام الخراج. وعلينا أن نعلم في النهاية: أن الحكمة ضالة المؤمن أنى وجدها فهو أحق بها.

ومن هنا، لا يلزم من الدعوة إلى الديمقراطية اعتبار حكم الشعب بديلاً عن حكم الله؛ إذ لا تناقض بينهما. فالديمقراطية المبتغاة للبلاد الإسلامية تعد شكلًا للحكم يجسد مبادئ الإسلام السياسية في اختيار الحاكم، وإقرار الشورى، والنصيحة، والأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، ومقاومة الجور. بمعنى آخر، عندما يطالب المسلمون بالديمقراطية، فهم يطالبون بوسيلة تساعدهم على تحقيق أهداف حياة كريمة يستطيعون من خلالها الدعوة إلى الله سبحانه وتعالى. ولن يضرهم أبدًا أن يستخدموا لفظًا غربيًّا -كالديمقراطية- فإن مدار الحكم ليس على الأسماء، بل على المسميات والمضامين.

وبالرغم من كل ذلك، فإننا لا نستطيع أبدًا اعتبار الشورى نسخة من الديمقراطية، فالمسلم لا يأخذ كل ما في الديمقراطية الغربية وينفذه بغير عقل ووعي، وإنما عليه أن يقر ما في أفكار الآخرين من صواب ويبتعد عن الخطأ، فهو لا يقلد، وإنما يستفيد من تجارب الآخرين من خلال الميزان الذي وهبه الله، وهو ميزان الشرع.

وحتى دعاة الديمقراطية الغربية يتفقون معنا أن الفكر الإنساني ليس معصومًا، وإنما يخضع للإضافة والتغيير والانتقاء، كذلك الديمقراطية بمفهومها الغربي تحتاج إلى تعديل؛ إذا ما أردنا جعلها ديمقراطية إسلامية عربية، وهذا لتناسب ثقافات وعادات الشعوب التي ستطبق عليهم، وتحفظ لهم الأمن والاستقرار.

والديمقراطية التي يقرها الإسلام ويدعو إليها، ديمقراطية لا تجعل ثوابت الأمة من عقائد وأعراف محلاًّ للإلغاء والنقاش، فكما أن الديمقراطية الغربية تجعل الحفاظ على العلمانية وتكريم السامية خطوطًا حمراء لا يجوز للديمقراطية تخطيها، كذلك يرى المسلمون أن العقائد الإسلامية والثوابت الدينية والعرفية للمجتمع المسلم خطوط حمراء، وإطار للعمل الديمقراطي.

فالديمقراطية إذا كانت لا تتعدى على حقوق الشعوب في المحافظة على هويتهم، وعقيدتهم، وشخصيتهم، ولا تجعل ثوابت الأمة محلاًّ للتبديل والتغيير، فهي الديمقراطية التي تخدم الإسلام وتحقق أهدافه، وإذا كانت ديمقراطية مفروضة من الخارج للهيمنة على الشعوب والأنظمة، فهي مظهر جديد من مظاهر الاحتلال البغيض، نسأل الله السلامة لنا ولأوطاننا، والله تعالى أعلى وأعلم.


Sumber asli: Dar-alifta.Org

POIN-POIN PENTING FATWA SYEIKH ALI JUM'AH

1. Sejarah Khilafah Islamiyah membuktikan bahwa Khilafah bukanlah bentuk paten, dalam artian terbuka ruang ijtihad di sana. Misalnya Sayyidina Umarlah yang pertama kali membuat sistem Dawawin (semacam lembaga yudikatif negara); Khilafah Umawiyahlah yang pertama kali mencetak mata uang resmi negara, pengaturan sistem pertahanan dalam negeri , memisahkan sistem qadla' dan sistem politik dari pertahanan,

2. Islam menjamin hak-hak politik misalnya : pemilihan pemimpin negara dengan rela, yakni yang disebut sebagai bai'at dalam turats klasik; partisipasi semua warga negara yakni yang disebut sebagai syura, pengangakatn jabatan politik di pemerintahan dan organisasi negara; amar ma'ruf nahi munkar

3. Islam memandang arti dari sebuah sistem bukan simbolnya

4. Demokrasi adalah inti dari Islam (min shamim al-islam) buktinya Islam mengaspirasi suara rakyat untuk memilih pemimpin negara yang disukai

5. Rasulullah sempat mengamalkan sistem pertahan bangsa persia dalam perang Khandaq, penggunaan cap resmi dalam surat menyurat seperti kebiasaan raja-raja, Sayyidina Umar meniru sistem pajak negara

6. Tak ada pertentangan antara hukum Allah dan hukum manusia karena ijtihad manusia dalam hal yang tak dinash sama sekali tak dilarang

7. Penggunaan kata-kata Demokrasi tidak dilarang dalam Islam karena Islam memandang substansi bukan simbol

8. Demokrasi harus terus diperbaiki sistemnya sesuai dengan adat istiadat masyarakat setempat dan diselaraskan dengan Islam

9. Demokrasi yang tak melanggar nilai-nilai paten agama adalah inti dari Islam Islam

10. Haram serampangan mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem kafir dan thaghut karena demokrasi bisa sesuai dengan Islam.

May 17, 2010

Beragama: Apa Harus Satu?

Di sebuah milist, ada sebuah postingan menarik tentang bagian paling mendasar dalam keberagamaan kita. Meski sebenarnya isi postingan ini lebih cenderung seperti curhat, namun saya tertarik dengan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh teman pemosting tersebut.

Pertama sekali adalah apakah dalam beragama diwajibkan untuk memilih satu agama saja ataukah boleh memilih beberapa bahkan semua dari sekian banyak agama ataupun kepercayaan yang ada?!!

Dalam realitas kehidupan, memang tidak bisa dipungkiri bahwa banyak sekali sesuatu yang bisa kita sebut sebagai ‘agama’ ataupun ‘kepercayaan’. Secara logika dari sudut pandangnya tertentu memang tidak bisa dibatasi apakah seseorang akan memilih satu agama/kepercayaan untuk dirinya sendiri atau lebih, atau bahkan tidak beragama sama sekali. Berarti itu adalah hak perogratif kita sebagai mahluk bebas. Namun, sebagai mahluk yang berakal, kita juga dituntut untuk kritis dalam pilihan kita itu karena hal tersebut tentunya mengandung implikasi yang menyeluruh dalam kehidupan kita nantinya.

Saya sendiri, walaupun sampai saat ini hanya mengimani satu agama saja, namun saya tidak mau memaksakan sikap saya ini kepada yang lain, karena beragama tidak bisa dipaksa. Beragama atau tidak adalah pilihan nurani kita semua. Bahkan Tuhan-pun –dalam keimanan saya- tidak pernah memaksa seseorang untuk mempercayainya. Dia membiarkan kita untuk menentukannya sendiri. Sehingga wajib atau tidaknya memilih satu agama juga relative, tergantung kita sendiri. Mengapa demikian?? Karena mungkin Ini disebabkan oleh watak dari agama atau kepercayaan itu sendiri yang lebih bersifat sebagai ‘perasaan personal’ (personal senses) dalam mengimani sesuatu yang transendal. Dan kerelatifitasan ini adalah sangat wajar sekali ketika kita melihat dan membandingkan agama atau kepercayaan satu sama lain dalam frame humanisme, meskipun di sana sini akan tetap ada perbedaan kadar.

Namun berbeda dengan yang pertama tadi, ketika kita menarik agama-agama ke dalam lingkaran teologis yang berhubungan dengan doktrin-doktrin suci dan menjadi basis keimanan masing-masing agama, maka bisa dipastikan kita akan menemukan perbedaan itu lebih mencolok dan vulgar. Dan di wilayah inilah logika harus benar-benar kritis dalam mencari kebenaran. Apalagi perbedaan-perbedaan tersebut bukan hanya sebatas perbedaan pembawa agama (nabi dan rosul) atau aturan-aturan keagamaan (syari’ah) tapi lebih kepada adanya perbedaan tentang dari mana agama tersebut berasal atau lebih tepatnya ‘perbedaan tentang Tuhan’. Sehingga mau tidak mau kita harus memberi sikap khusus dengan memilih satu agama saja. Tidak mungkin kita sholat untuk yesus atau kebaktian di gereja dengan membaca kitab Wedha kan?!

Dalam setiap agama mempunyai system ritual yang berbeda. Begitu juga dengan doktrin-doktrin keagamaannya. Ini adalah hak paten dari setiap agama yang menjadi cirri formal serta kode etik yang tidak bisa ditukar satu sama lain. Artinya dengan melihat sisi formal tersebut kita sudah tidak bisa untuk bebas memilih lebih dari satu agama meskipun kita memberontak menginginkannya. Kode etik tersebut tidak memperbolehkan kita untuk mencampur-adukkan agama-agama. Sehingga dalam beragama kita diwajibkan untuk konsisten dengan satu agama atau murtad ke agama lain. Lalu apa intinya, wajib atau tidak?!

Di sini saya tidak mengatakan memilih satu agama itu wajib apa tidak, tapi saya hanya mengajak nalar dan kesadaran kita untuk merenung sebentar tentang watak-watak agama di atas. Ketika kita telah mengetahui bahwa di sana memang dengan pasti ada perbedaan-perbedaan yang mana itu tidak bisa diabaikan begitu saja -kalau tidak bisa dikatakan ‘tidak bisa disamakan’- maka logis juga jika kita memperhatikan perbedaan tersebut sehingga logika akan menemukan kebenaran dari sudut pandang lain dan tidak akan terjatuh pada kesalahan akibat mempercayai kebenaran semu.

Mungkin saya terlihat cenderung eksklusif seolah mencoba memenangkan sebuah truth claim dalam membahas sikap keberagamaan kita. Namun itu tidak mengapa bagi saya, karena secara logika, beragama memang bukan seperti permainan undian acak. Maksud saya adalah saya berharap dengan menitik beratkan pada perbedaan mendasar dari berbagai agama tadi, saya kira kita akan bisa lebih bijak dalam menjawab pertanyaan pertama tadi dan dengan kesadaran penuh kita bisa menjawabnya sendiri dengan nurani kita.

Jadi, setelah memperhatikan perbedaan tadi, saya menjawab bahwa secara formal-teologis, logika juga mewajibkan kita untuk sebisa mungkin memilih salah satu dari sekian banyak agama atau kepercayaan dengan alasan perbedaan system ritual dan persepsi tentang Tuhan yang tidak sama. Namun demikian secara substansial-humanis kita juga bisa mencampurkan (baca: menyerap) persamaan dari berbagai agama tersebut tentunya dalam aspek kemanusiaannya. Dan di sinilah mungkin letak dari apa yang disebut ‘kebenaran agama-agama’ untuk kita amini bersama.

Lalu agama mana yang harus kita pilih?? hemmm…. Sebelum kita memilih agama ‘yang mana’, sebaiknya kita tanya dulu ‘mengapa harus beragama?!!’

May 16, 2010

Islam dan Budaya: Realitas Indonesia


Mengamati perkembangan Indonesia semenjak dibukanya kran reformasi hingga kini, wacana yang berkembang sangat pesat adalah adanya berbagai usaha untuk menyeret agama ke ruang publik secara kasar yang sedikit banyak melibatkan kekuasaan negara sebagai alat untuk memaksakan suatu pemahaman ‘agama’ tertentu. Hal ini tentu kurang sehat dalam kehhidupan bernegara karena hampir dipastikan akan menuai konflik yang membawa pada perpecahan bangsa. Beberapa aksi brutal kelompok masyarakat atas nama agama, terorisme, hingga usaha formalisasi syari’at tertentu yang telah diberlakukan di beberapa daerah menguatkan wacana tersebut hingga seolah Indonesia sedang menjadi medan pertarungan agama-agama yang ada.

Menarik sekali ketika membicarakan Islam dan pergumulannya dengan budaya Indonesia dari segi hukum Islam itu sendiri. Ini tak lain karena adanya semacam kesalah-pahaman dalam menerapkan hukum Islam tersebut dalam tataran negara. Gerakan fundamentalisme –meski sebenarnya istilah ini masih problematic- yang mengusung syari’at sebagai hukum positif kenegaraan seolah salah sasaran karena melenceng dari tujuan dan obyek hukum itu sendiri. Dengan demikian, syari’at yang diperjuangkan pun mengambang tidak jelas yang berimplikasi pada disintegrasi bangsa.

Kalau kita amati, kesalahah pahaman tersebut sebenarnya merupakan akibat dari ketergesahan dalam memahami syari’at Islam itu sendiri. Syari’at sering diidentikkan dengn fikih, dan fikih kemudian disempitkan lagi ke dalam pehaman yang formalistik yang kaku. Dalam Nuansa FIkih Sosial, Sahal Mahfuhz mengkritik pemahaman semacam ini karena akan mengakibatkan hukum menjadi tidak searah dengan kehidupan praktis sehari-hari.

Dalam praksisnya, pemahaman akan syari’at Islam ternyata memang seperti apa yang diwanti-wanti oleh kyai Sahal tadi. Bahkan mungkin terlihat lebih jauh dengan adanya kecenderungan mengedepankan konstruksi syari’at Islam dalam wajah Arab sambil menafikan realitas ke-Indonesia-an. Padahal Islam bukanlah identik dengan Arab sebagaimana Indonesia bukanlah Arab secara sosio-kultural dan politisnya. Sebenarnya tidak ada yang salah bila menggunakan kebudayaan Arab dalam mengekspresikan keberagamaan seseorang. Tetapi yang menjadi masalah adalah penggunaan asumsi bahwa warna tersebut merupakan bentuk keberagamaan tunggal yang dianggap paling absah. Hal tersebut tentunya berimbas pada keadaan dimana ekspresi Arab menjadi dominan, bahkan menghegemoni budaya dan tradisi yang berkembang di masyarakat lokal. Hal yang lebih menggelisahkan lagi adalah munculnya justifikasi-justifikasi seperti belum kaffah (sempurna), sesat, bid’ah atau musyrik kepada orang-orang yang tidak menggunakan ekspresi tersebut. Soal penggunaan jilbab misalnya, sebagian orang yang berjilbab memandang bahwa perempuan yang belum menggunakan jilbab atau jilbabnya berbeda dengan jilbab yang biasa dipakai di Arab berarti Islamnya belum kaffah. Demikian juga terkait dengan musafahah (berjabat tangan) antara laki-laki dan perempuan yang dianggap tidak sesuai dengan syari’at Islam. Padahal ini merupakan bagian budaya yang berkembang di masyarakat.

Fenomena tersebut merupakan bagian dari berbagai macam fenomena yang menggambarkan adanya konflik dan ketegangan antara hukum Islam dan budaya. Muncul satu hal yang menjadi persoalan, yaitu apakah budaya yang berkembang dalam masyarakat harus tunduk dalam ekspresi hukum Islam dalam corak Arab seperti di atas, ataukah hukum Islam yang selama ini kita pahami bisa dikreasikan melalui proses adaptasi dengan budaya yang hidup di masyarakat?

****

Berbicara mengenai hukum Islam akan kita temukan apa yang dinamakan syari’at dan fikih. Menurut Hasbi as-shiddiqi, yang dikutib oleh Nuruzzaman Shiddiqi dalam bukunya Fikih Indonesia, Kedua istilah tersebut adalah berbeda meski mempunyai hubungan yang sangat erat hingga kadang terasa sangat sulit untuk membedakan antara keduanya, apalagi melepaskannya satu sama lain. Syari’at adalah kumpulan perintah dan larangan yang disampaikan Allah melalui Rasul-Nya. Sedangkan fikih, adalah kumpulan hukum praktis yang diambil dari dalil-dalil terperinci dan jelas (sumber hukum). Oleh karenanya fikih lebih bersifat ijtihadi yang meniscayakan keberagaman pendapat.

Adapun budaya, sebagaimana dijelaskan oleh Koentjaraningrat, seringkali disebut untuk menunjuk kepada pikiran, karya dan hasil karya manusia. Senada dengan hal tersebut Peter L. Berger mendefinisikan budaya sebagai totalitas produk-produk manusia, baik material maupun bukan. Kaitannya dengan hukum Islam, produk-produk manusia ini dalam khazanah Islam lebih merujuk pada apa yang dinamakan dengan ‘urf atau ‘adah.

Sampai sekarang, mungkin masih banyak paradigma yang mengatakan bahwa Islam datang dengan risalah baru terutama dalam aspek syari’ahnya, yang konsekuensinya adalah menggantikan risalah sebelumnya. Dalam paradigma tersebut juga, maka kebudayaan yang ada sebelumnya, termasuk kebudayaan Arab pra-Islam adalah otomatis tergantikan. Kalaupun ada kesamaan dalam artian jika risalah tersebut memakai budaya tertentu, itu karena Allah melalui wahyunya memang mensyari’atkannya dan bukan karena adanya keterpengaruhan risalah dengan budaya tersebut. Paradigma ini tentunya sangat problematik karena akan menempatkan Islam beserta sumber hukumnya dan budaya secara berhadap-hadapan, disamping ketika Islam tersebut keluar dari geo-kultural tempat ia berasal, tentu di satu sisi secara tidak langsung akan melegalkan budaya lokal tertentu (baca: Arab) sebagai bagian dari agama dan di sisi lain mengeliminasi budaya lokal lain karena tidak ada ketetapannya dalam wahyu. Dalam tataran praksisnya, hal inilah yang cenderung terjadi, misalnya ketika seorang mencukur jengotnya, maka seolah dia telah menyalahi sunah Rasul, atau seputar tahlilan yang sebenarnya pengIslaman budaya hindu, hingga masalah kerudung yang berbeda dengan apa yang ada di Arab. Semua budaya ini secara sepihak dianggap telah menyalahi hukum Islam.

Memang harus diakui pula bahwa tidak semua budaya adalah baik dan cocok dengan prinsip-prinsip Islam. Namun tidak bisa dinafikan pula ketika kita mengkaji masalah ini, kita akan mendapatkan adanya pengaruh budaya terhadap perkembangan hukum Islam itu sendiri. Dan ini merupakan fakta yang tidak terbantahkan. Seperti dijelaskan Majid Khadduri dalam Perang dan Damai dalam Islam, Nabi juga banyak menciptakan –tentunya dengan persetuaan wahyu- aturan-aturan yang melegalkan hukum adat masyarakat Arab. Bahkan dalam urusan syari’at pun –meski dikatakan dalam Al-Qur’an bahwa tiap-tiap umat punya syariat yang sesuai kondisi mereka- kita bisa mendapatkan bahwa Islam masih memakai syari’at Rasul-Rasul terdahulu (syar’u man qablana), seperti sholat, puasa, dan haji meski ada beberapa penyesuaian di sana-sini. Dan kalau kita mau meluaskan contoh maka akan semakin kita dapati fakta bahwa Islam juga mempertimbangkan faktor budaya dalam melahirkan suatu hukum. Lalu apakah kita akan menghukumi bahwa produk-produk hukum tersebut sebenarnya tidaklah sesuai Islam itu sendiri atau menuduh para ulama dalam mengkaji hukum telah menyelewengkan agama ini?? Tentu bukan sikap yang bijak jika sekonyong-konyong kita tumpahkan tuduhan tidak berdasar ini.

Islam adalah rahmatan lil alamin dan cocok di setiap masa dan tempat. Islam bukanlah milik orang Arab hanya karena ia lahir di sana. Oleh karenanya pengidentifikasian Islam dengan Arab akibat adanya wahyu yang secara lahirnya terkonteks Arab, harus dikembalikan pada prinsip-prinsip Islam itu sendiri. Dan untuk itu refleksi historis atas hukum Islam semenjak awal perkembangannya harus terus diupayakan dalam rangka mendapatkan intisari (maqashid) dari adanya suatu hukum. Dari sinilah, akan bisa dirumuskan suatu hukum yang “ramah lingkungan” yang tidak hanya sesuai prinsip ajaran-ajaran Islam tapi lebih jauh, juga sesuai dengan kesadaran hukum yang sudah tertanam dalam masayrakat itu sendiri disamping akan meminimalisir terjadinya polemik dalam penerapannya.

Dalam kasus Indonesia, setidaknya ada dua pemikiran yang menarik dalam rangka mencari format hukum ideal seperti di atas, yaitu gagasan “Fikih Indonesia” oleh Hasbi As-shiddiqi serta “Pribumisasi Islam” oleh Abdurrahman Wahid. Keduanya hampir sama tujuannya, yaitu agar hukum yang dibuat bisa searah dengan ajaran Islam tanpa harus mengebiri tradisi atau budaya lokal yang ada. Keduanya juga hampir mempunyai pandangan yang sama tentang hukum Islam dimana seakan kedua gagasan ini meletakkan Islam dan budaya dalam posisi dialogis, bukan saling menundukkan. Egalitarisme Islam menjadi suatu keniscayaan yang memberikan konsekuensi bahwa semua tradisi dan budaya adalah sama dan dalam batas-batas tertentu dapat dijadikan sumber hukum, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam. Dengan demikian produk hokum akan bisa menghidupkan budaya itu sendiri beriringan dengan Islam sekaligus menafikan hegemonitas budaya Arab yang selama ini dipandang paling absah menjadi bagian tradisi Islam.

Dari kedua gagasan itu pula kita bisa mendapat paradigma dalam proses pembentukan hukun Islam yang khas Indonesia, yaitu: pertama, kontekstual. Yakni Islam dipahami sebagai ajaran yang terkaitan dengan dimensi tempat dan zaman. Kalau mau memakai bahasanya Ulil Absar Abdallah dalam artikel kontroversialnya, maka Islam harus dipahami sebagai “organisme” yang hidup. Kontekstualitas ini seperti dikatakan Habsi, meniscayakan factor perubahan zaman dan tempat dalam melakukan penafsiran atau ijtihad hukum.

Kedua, adalah menghargai tradisi lokal. Karakter ini dibangun dari kenyataan bahwa Islam tidak dapat dilepaskan dari tradisi masayrakat pra-Islam. Bahkan dalam faktanya Islam telah mengadopsi tradisi-tradisi lokal yang telah berkembang dalam masyarakat Arab. Dengan demikian Islam tidak menempatkan tradisi lokal kedalam posisi obyek yang harus ditaklukan, tapi Islam meletakkannya dalam posisi dialogis.

Menurut Kyai Sahal, Sistematika dan perangkat penalaran yang dimiliki fiqih sebenarnya rnemungkinkannya dikembangkan secara kontekstual, sehingga tidak akan ketinggalan perkembangan sosial yang ada. Berbagai konsep yang ada dalam ushul fikih juga bisa dikembangkan demi mendapatkan produk hukum ideal yang bukan hanya sesuai dengan prinsip ajaran Islam namun juga bisa sesuai dengan realitas yang ada. Lalu kenapa yang masih selalu muncul adalah pergesekan antara Islam dengan budaya??

Untuk pertanyaan terakhir ini menurut saya, permasalahannya adalah berpulang pada diri kita sendiri selaku muslim Indonesia. Secara psikologis kita telah lebih dahulu tertelan budaya konsumtif yang sebenarnya juga kita benci sendiri dengan hanya mengandalkan produk fikih dari orang lain dari pada bersusah memakai mesin produksinya untuk disesuaikan dengan kebutuhan kita. Kita lebih suka menjadi konsumen produk instan dari pada bersusah payah menjadi produsen yang harus berkutat berpikir dan mengkonsep suatu produk hukum yang berkepribadian Indonesia. Disinilah kelemahan kita yang sudah menjadi kewajiban untuk merubahnya mulai sekarang. Dan tentu saja, kalau bukan para ulama dan pemikir kita, siapa lagi yang akan memulainya?!!. Wallahu a’lam bis showab.


Daftar Pustaka:
1. Koentjaraningrat. Kebudayaan, Mentalitet dan Pembangunan, Jakarta: Gramedia, 1974.
2. Berger, Peter L. Langit Suci Agama Sebagai Realitas Sosial, terj. Hartono, Jakarta: LP3ES, 1994.
3. Shiddiqi, Nourouzzaman. Fiqih Indonesia: Penggagas dan Gagasannya, Yogyakarta: Pustaka pelajar, 1997.
4. Mahfudz, K.H Muhammad Sahal. Nuansa Fikih Sosial, Yogyakarta: LKiS dan Pustaka Pelajar Yogyakarta, 1994.
5. Abdalla, Ulil Abshar. Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam, Kompas, 18 November, 2002.
6. Ash-Shiddiqi, Hasbi. Syariat Islam Menjawab Tantangan Zaman, Jakarta: Bulan Bintang, 1966.
7. Wahid, Abdurrahman. Pribumisasi Islam dalam Muntaha Azhari dan Abdul Mun’im Saleh (ed.), Islam Menatap Masa Depan, Jakarta: P3M, 1989.
8. Khadduri, Majid. Perang dan Damai Dalam Hukum Islam, terj. Kuswanto, Yogyakarta: Tarawang Press, 2002.

May 11, 2010

Aktualisasi Pemahaman Ibadah


Segala sesuatu yang baik yang kita niatkan ibadah kepada Allah akan bernilai ibadah pula. Begitulah pemahaman kita akan makna ibadah. Begitu pentingnya suatu arti ibadah sampai-sampai hampir semua ulama menulis berjilid buku tentang ibadah. Ibadah memang terlalu luas untuk bisa ditulis dalam beberapa buku; apalagi ditulis hanya dalam beberapa paragraph yang sangat ringkas ini. Namun disini akan kita coba untuk mengambilnya dari satu sisi saja yang mana satu sisi ini sangatlah penting sekali bagi ibadah itu sendiri yaitu, pemahaman kita akan makna ibadah.

Islam dengan ke-universalitasan-nya telah memadukan antara dua aspek yang mempunyai daerahnya sendiri-sendiri. Aspek religius yang menyangkut hubungan vertical antara mahluk dengan Tuhannya dan aspek duniawi antara mahluk dengan sesamanya. Islam telah menggabungkan keduanya dengan mengikatnya dalam satu frame yang disebut ibadah. Dalam frame ini, Hubungan antara keduanya telah melahirkan satu garis tegak lurus yang menghilangkan perbedaan antara aspek religius dan aspek duniawi. Sehingga, hubungan apapun antar sesame mahluk juga tidak lain adalah hubungan antara mahluk dengan Tuhannya karena dari Dia-lah semua mahluk ada. Namun tentunya tidak semua hubungan tersebut bisa dikatakan ibadah. Hanya hubungan yang baik dengan niat ikhlas-lah yang akan bernilai ibadah.

Ibadah bisa dibagi menjadi dua macam, yakni ibadah yang bermanfaat untak pribadi (individual/syakhshiyah) dan untuk orang lain atau masyarakat (sosial/ijtima'iyah). Sebelum meningkatkan amaliah ibadah, seseorang perlu meningkatkan keimanan dan kepercayaan akan wujud Allah dengan segala perintah dan laranganNya, kepercayaan akan adanya pahala serta keyakinan akan manfaat dan faedah dari amaliah ibadah. Sholat, puasa, membaca Al-qur'an dan zikir, hanyalah beberapa contoh dari ibadah individual yang berlabel agama murni. Dan tentu diluar itu semua masih sangatlah banyak macam-macamnya yang lain. bekerja, belajar, saling menghormati, saling menolong, membangun jalan, rumah sakit, hingga makan dan senyum-pun bisa dikategorikan sebagai ibadah jika diniatkan ikhlas pada Allah. dan ini semua bisa dikategorikan kedalam ibadah.

Meskipun ada indikasi yang mencolok bahwa Islam semakin mendapat tempat di kalangan masyarakat, semakin bertambanya jumlah pemeluknya, pembangunan masjid dan musholla, majlis ta'lim serta kajian-kajian Islam, namun hal itu tidak berarti menunjukkan bahwa ajaran agama Islam secara substansial juga berkembang. Berkenaan dengan itu semua, ada fenomena menarik yang sedang terjadi pada umat Islam dimana kita sering terjangkiti oleh syndrome dualisme yang membedakan antara ibadah dalam dua aspek diatas. Kita sering menganggap bahwa aspek pertama lebih bernilai ibadah dari pada aspek kedua atau bahkan hanya aspek pertamalah yang layak disebut ibadah. Sehingga kita kadang merasa ogah atau susah untuk menjalankan aspek yang kedua tersebut. Kita akhirnya hanya sekedar beraktivitas dilingkaran masjid atau dalam hal-hal yang berbau agama murni. Siang kita puasa dan malamnya kita bersujud seribu kali. Di sisi lain, kita tidak mau terjun bekerja, berusaha, belajar dan membangun dunia.

Kalau kita mau mencari akarnya, sebenarnya sikap seperti ini adalah hasil dari kesalah pahaman dalam mengartikan ibadah. Pemahaman tentang konsep ibadah pada umumnya masih terpaku pada bentuk-bentuk ritual formal, terikat oleh syarat, rukun, waktu dan ketentuan-ketentuan tertentu. dan ini adalah bias dari pemahaman ibadah yang tidak bisa dilepaskan dari legal-formal fiqih yang menjadi basis dalam beribadah. Ibadah juga hanya diartikan hal yang berhubungan dengan Tuhan langsung. Bahkan kadang lebih parah dengan mengartikannya sebagai "agama" dengan tanda kutip yang berarti hal-hal yang mempunyai hubunagn dengan agama. Padahal arti ibadah sangatlah luas seluas alam-Nya dan agama hanyalah salah satu forum yang menaungi beberapa macam ibadah secara formal. Diluar itu sangatlah banyak ibadah non-formal yang bisa kita lakukan meski tanpa dengan embel-embel agama.

Seperti konsep amal jariyah, shodaqoh dan zakat. kita masih tidak bisa melepaskan diri dari keformalan ibadah ini yang diatur oleh fiqih. pemahaman ibadah kita tentang beberapa contoh diatas adalah bahwa yang namanya shodaqoh atau amal jariyah lainnya dalam bingkai fiqih adalah Sunnah. sedangkan zakat, adalah wajib meski syaratnya adalah jika telah mencapai nishab. dari pemahaman yang formalis ini, kadang menjadikan kita sangat bernafsu untuk bisa melakukan ibadah wajib yang bernama zakat. Sedang ibadah shodaqoh atau amal jariyah lainnya kita abaikan karena hanya berstatus Sunnah. padahal dari sudut lain semua ibadah tadi bertujuan untuk mensucikan harta sekaligus menolong orang lain dari kesulitan finansial. sedangkan menolong orang lain adalah wajib apalagi saat realitas kita saat ini yang serba sulit.

Kemiskinan dan penganguran dimana-mana. banyaknya anak-anak yang putus sekolah, gelandangan dan lainnya yang akhirnya memunculkan berbagai ketimpangan social dan tindak criminal tentunya harus diperhatikan tidak hanya melalui konsep legal-formal saja, tetapi juga harus dipahami secara realistis lewat konsep ibadah yang menyeluruh (syamil). dan untuk mendapatkan konsep ibadah seperti itu, kita harus mengubah pemahaman kita bahwa shodaqoh saat ini adalah lebih wajib dari zakat meski hukum zakat sendiri tidak bisa dirubah menjadi Sunnah. dari sini kita akan menjadi bersemangat untuk membantu orang dan membangun masyarakat meski dalam formalnya shodaqoh juga tetap Sunnah.

Begitu pula dengan masalah pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan non-agama atau pendidikan umum. belajar ilmu agama lebih penting dan lebih utama dari pada belajar ilmu-ilmu umum. sehingga ulama yang ada dalam hadits "sesungguhnya ulama' adalah pewaris para nabi" seakan hanya dipahami sebgai ulama dalam bidang agama, lainnya tidak. Dan ini adalah suatu pemahaman yang kurang benar dan tidak fair yang mengakibatkan adanya jarak yang sangat jauh antara ilmu agama dengan ilmu umum. Kesalahan kita adalah bahwa kita membedakan sedemikian jauh antara pentingnya ilmu agama dan ilmu umum, seakan ilmu umum adalah sesuatu yang kurang bermanfaat karena tujuannya adlah bersifat sementara. Sedang ilmu agama adlah sesuatu yang akan mengantarkan kita kepada kebahagiaan hakiki, yaitu akhirat. Akibatnya, kita tidak mempunyai concern terhadap ilmu umum tersebut. Apalagi semenjak kunci peradaban beralih ke Barat, dimana produk-produk ilmu pengetahuan dan teknologi kemudian terlahir dari para ilmuan non-muslim.

Mungkin bisa ditelusuri bahwa secara psikologis kita sebagai umat Islam masih terpengaruh oleh trauma sejarah akibat penjajahan yang dilakukan oleh orang-orang Barat, dimana dunia Islam selama sekian ratus tahun telah diperas dan dihancurkan oleh mereka dengan menggunakan produk ilmu pengetahuan. Bahkan sampai sekarang apa yang disebut dengan benturan peradaban seakan memang didengungkan untuk menghancurkan Islam. Namun, bagaimanapun keadaannya, seharusnya kita tidak bisa menyalahkan ilmu pengetahuan (umum) itu sendiri dengan tidak lagi memandang ilmu umum sebagai produk kafir, karena seperti yang dikatakan Imam Ali, bahwa Hikmah adalah sesuatu yang hilang dari seorang muslim, siapa yang menemukannya ia berhak mengambilnya.

Dari kenyataan yang ada, kita sangat ketinggalan dengan pihak lain. umat Islam yang dahulu memimpin dalam masalah ilmiah dengan berbagai teori dan penemuan baru, kini sangatlah jauh dari jejak tersebut. bahkan ada kesan cuek dan menolak mentah-mentah terhadap berbagai pandangan baru yang ada dengan hanya mencukupkan diri membaca bacaan-bacaan keagamaann klasik karya ulama terdahulu; dan itupun tanpa mau mengkritisinya. sehingga alih-alih menelorkan teori atau karya yang baru, kita malah terjebak pada pengagungan terhadap karya-karya klasik. kitapun kahirnya mempunyai watak literalis, jumud serta anti perubahan. seharusnya, ketika kita membaca berbagai karya ulama yang ada dan juga Al-qur'an, kita menemukan semangat dari para ulama tersebut, bagaimana mereka berlomba dalam berkarya tidak hanya dalam ilmu-ilmu agama, namun juga dalam bidang social, sains serta ilmu umum lain.

Tentunya kita telah merasa dan menyaksikan bahwa sebagai umat Islam yang mendapat cap khaira ummah dari Allah, kita ternyata sangat lemah dan jauh dari cap tersebut. meski memang kita pernah mencapai kejayaan, dan peradaban kita memimpin dunia, namun saat ini kita hanya bisa berapologi dengan membanggakan masa lalu. sedang kenyataanya sekarang kita tertinggal jauh dengan umat atau bangsa lain. Sementara bangsa lain sudah berlomba dan berinovasi dalam berbagai bidang, kita masih terjerembab dalam soal apakah inovasi (bid'ah) itu boleh atau tidak. sementara bangsa lain sangat jauh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan memajukan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan kemiliteran, kita masih sibuk bertikai dan berebut klaim kebenaran. kita miskin, tapi tidak mau bekerja. kita bodoh tapi tidak mau belajar. kita juga terlalu egois kalau tidak mau dikatakan fatalis, dengan hanya mengutamakan akhirat sehingga kita di dunia hanya menumpuk ibadah-ibadah yang sifatnya individualistic-formal.

Jadi pemahaman kita akan ibadah sudah seharusnya diganti dengan pemahaman yang lebih luas dan realistic. apapun yang baik bagi diri kita dan orang lain harusnya kita niatkan dan kita pahami sebagai ibadah yang akan mendatangkan pahala dari sisi Allah, meski itu hanya seberat dzarrah. entah itu ibadah berlabel agama ataupun tidak. karena jika pemahaman kita masih seperti yang pertama, berarti kita telah mempersempit arti ibadah itu sendiri yang pada akhirnya kita akan merasa risih jika melakukan suatu ibadah yang tak berlabel agama. Dan inilah hal yang paling buruk yang sedang menimpa kita umat Islam.

apalah arti kita hidup di dunia ini?! Dunia adalah ladang akhirat dan untuk meraihnya kita harus bisa menjadikan dunia ini sebagai tempat ibadah.
wallahu a'lam bis showab.

Feb 19, 2010

Sikap Bijak Terhadap Realitas

Sebuah sikap bijak memang harus menjadi watak dasar bagi sebuah agama yang mengklaim sebagai sholih li kulli zaman wa makan jika tidak ingin agama itu menjadi sebuah agama yang local dan basi lantaran tidak bisa menjawab tantangan zaman. Sebagai sebuah agama yang mempunyai klaim seperti itu, umat Islam sebagai pemeluknya seyogyanya tidak menutup diri dari dunia luarnya dengan hanya mengandalkan doktrin-doktrin lama yang sebenarnya kebanyakan hanyalah hasil ijtihad dan pemikiran para ulama dalam menjawab persoalan masanya. Umat Islam seharusnya bisa lebih responsible terhadap relitas ataupun masalah yang semakin kompleks dan saling berkaitan satu sama lain dengan cara menempatkan suatu masalah tersebut secara proporsional.

Suatu masalah harus dijadikan sebagai suatu realitas yang memerlukan penjelasan dan jalan keluar yang cerdas. Realitas tidak bisa dihapus begitu saja dengan sebuah pendapat, fatwa, maupun nash keagamaan tanpa lebih dulu diselidiki latar belakang dan perubahan-perubahan yang melingkupi tealitas tersebut. Misalnya saja valentine yang kita nyatakan sebagai suatu bid'ah sesat, pendekonstruksian akidah, demoralisasi dan pembebekan terhadap Barat (Kristen).  

Dalam hal ini, saya menjumpai satu ulasan khusus tentang valentine yang ditulis oleh Saudara M. Risal yang sempat juga dipublish di salah satu edisi Buletin SAHARA, KKMI-Libya. Ia mengutip dari Swaramuslim bahwa awal mula dari peringatan valentine ini adalah dalam rangka mengenang jasa Pendeta St.Valentine, yang dihukum mati oleh pemerintah Romawi yang dipimpin Raja Claudius II pada tanggal 14 Februari 276 M. Hukuman ini dijatuhkan karena pendeta ini menentang qonun (undang-undang) kerajaan yang melarang pernikahan. Saat itu, raja menganggap bahwa para bujangan lebih tabah dan kuat dalam berperang dari pada mereka yang mempunyai istri. oleh sebab itu Raja melarang pernikahan. Pendeta St.Valentine ini tidak setuju dan malah sering menjadi "penghulu" bagi muda-mudi yang melangsungkan pernikahan.(salam dan info swaramuslim.net, Februari 2005).

Setelah mengetahui latar belakang dan maksud dari hari valentine tersebut, ia mencoba membandingkannya dengan realitas lain semisal hari raya Natal, Appril Mop, hari pahlawan, atau hari kemerdekaan dan sebagainya, serta tidak lupa mensinkronkannya dengan nilai-nilai Islam. Dan sebagai hasilnya adalah tidak adanya yang namanya dekonstruksi akidah, ataupun pembebekan kepada Barat (Kristen). Tapi yang penting adalah ‘cara’ dalam menyikapi dan menggunakan hari valentine tersebut.

Disini, saudara risal mencoba membahas atau setidaknya menengok kembali melalui sudut pandang lain. Tentunya dengan mengikutkan berbagai realitas sebagai acuan. Ia mencari sejarah dan substansinya untuk kemudian diperbandingkan dengan ajaran Islam. Adakah titik temu yang bisa diambil dengan lebih dulu memaparkan segi-segi negative maupun positifnya. Dari sini dipetakan konklusi permasalahan tanpa harus jatuh kepada penolakan mutlak maupun penerimaan yang kebablasan. Jadi penolakan tidak hanya berdasar "ini dari luar Islam" yang berarti ghairu Islamy dan tidak pula penerimaan mutlak yang berarti sebagai taqlid buta atau pembebekan.

Dalam berbagai kasus lainnya pun sebenarnya pola pikir dan sikap bijak seperti ini bisa diterapkan. Tidak hanya terbatas pada fenomena valentine saja. Wacana-wacana social-keagamaan yang lain yang telah menjadi realitas dalam kehidupan juga memerlukan penanganan yang cerdas pula. Demokrasi, civil society, HAM, sekulerisme, gender, pornografi, hingga fenomena kelompok-kelompok sempalan yang menjamur juga harus mendapat perhatian dan penanganan tidak hanya dari satu dudut pandang saja. Permasalahan-permasalahn tersebut harus didudukkan sebagai realitas, dicari latar belakangnya berikut factor-faktor yang mempengaruhinya. Kalaupun dikaitkan dengan Islam dan dicarikan solusi darinya, maka Islam juga harus didudukkan sebagai suatu realitas yang hidup yang selalu berdialog dengan zaman dan realitas lainnya.

Sekulerisme misalnya. Kita tidak bisa memandangnya dari satu sisi teologis saja lalu menghukuminya secara egois-sepihak. Sekulerisme memang lahir di lingkungan Barat-Kristen sebagai respon terhadap hegemoni pihak gereja dan absolutisme-nya atas masyarakat. Disamping pula karena kegagalan agama (gereja) dalam merespon problem-problem social masyarakat (Gamal Al-Bana, Al-Islam, wal hurriyah, wal Ilmaniyah: Tanpa Tahun). Dan ketika para pemikir independent menyerukan sekulerisme sebagai solusi dan beberapa diantaranya menjustifikasinya dengan ayat Bible, maka tidak bisa dinafikan pula solusi tersebut juga merupakan hasil dari penafsiran social atas realitas. Sehingga sekulerisme bukan hanya sebagai produk Barat-Kristen, tapi juga merupakan hasil pemikiran manusia lintas batas yang memungkinkan menjadi sebuah solusi bagi permasalahan yang sama yang dihadapi oleh masyarakat non-Barat-Kristen, termasuk umat Islam.

Namun ketika kita mencoba mengambil produk tersebut, kita tidak boleh menerima apa adanya tanpa terlebih dulu kita kritisi dan kita selaraskan dengan ajaran Islam dan realitas kita sendiri. Sehingga dengan ini kita tidak akan terjatuh pada westernisme ataupun sekulerisme ekstrim seperti kasus Turki karena sekulerisme jenis tersebut bertentangan dengan agama bahkan mematikannya. Istilah kasarnya kita harus mereduksi konsep sekulerisme itu sendiri dan menciptakan pemahaman baru yang sesuai dengan konteks kita. Mungkin inilah yang dicoba oleh Munawir Syadzali dengan menyodorkan istilah dan konsep ”proporsionalisme” atau juga ”obyektifisme” oleh Kuntowijoyo (Adian Husaini, Sekulerisme Penumpang Gelap Reformasi: 2000). Namun, jika sendainya sekulerisme telah dipahamai hanya sebagai pembatasan terhadap "absolutisme penguasa" atas nama agama, maka tidak ada salahnya kalau hal itu diadopsi sebagai solusi alternative atas realitas. Bukankah sejarah Islam juga mencatat adanya absolutisme atas nama agama yang telah meminta banyak korban?!

Dalam masalah jurisprudensi Islam (fiqih) juga seharusnya begitu. Fiqih yang berarti "pemahaman" terhadap ajaran Islam tidak semestinya dijadikan barang mati yang bebas nilai dan tidak boleh dikritisi kembali. Tapi sebaliknya fiqih harus selalu direfresh dan diaktualisasikan dalam menjawab tantangan zaman. Realitas harus diikut sertakan sebagai titik tolak dan acuan hokum disamping nash-nash keagamaan primer. Fiqih tidak bisa dilepaskan dari realitas. Oleh karenanya, paradigma fiqih harus diubah dari paradigma "kebenaran ortodoksi" menjadi "pemaknaan social" (Nuansa Fiqih Sosial: 1994) yang tidak memandang realitas secara hitam-putih. jadi fiqih bukanlah pemahaman dalam rangka menundukkan realitas kepada kebenaran fiqih itu sendiri beserta teori-teori formalnya, namun sebuah pemahaman bagaimana menggunakan fiqih sebagai "counter discourse" dalam pemaknaan realitas yang sedang berlangsung. dan inilah yang dilakukan Imam syafi'I ketika berpindah dari Baghdad ke Mesir, ia merekonstruksi pandangannya yang lama dalam Qoul Qadim dan menyusun pandangan baru yang disebut sebagai Qoul Jadid (Abdul Ghani Ad Daqr, al-Imam asy-Syafei: Faqih as-Sunnah al-Akbar: 1996). Disini ia telah merumuskan pandangannya kembali karena ia menemui realitas baru yang sama sekali berbeda dengan realitas dimana ia menyusun Qoul Qadim-nya dahulu. Adanya pengalaman dan unsure-unsur baru yang tidak ditemukan dalam masyarakatnya yang lama turut pula memotivasi Imam Syafi'i dalam penyusunan Qoul Jadid-nya.

Memang banyak ulama sendiri yang cenderung menutup diri dari realitas kontemporernya seraya hanya bergantung pada hasil ijtihad ulama salaf. Hal ini mereka lakukan dengan asumsi bahwa La Ijtihad Fi an-Nash al-Qath'I dan anggapan seakan fikih telah selesai dan telah lengkap. padahal pernyataan ini juga merupakan hasil pemikiran-ijtihadi terhadap nash, bukan pernyataan nash itu sendiri. Bahkan sebenarnya para ulama sendiri berselisih paham apakah nash qoth'I tidak boleh diijtihadi secara mutlak atau bisa meski dalam batas-batas tertentu.

Menurut Muhammad Imarah dalam bukunya Islam wal Mustaqbal, nash qoth'I juga mempunyai ruang-ruang yang memungkinkan untuk ijtihad. Ia memberikan konsep Wilayah as-Tsubut wa al-Mutaghayyirat dimana wilayah as-tsubut adalah wilayah yang tidak bisa diutak-atik lagi. Sedang sebaliknya, wilayah al-mutaghayyirat merupakan arena yang bisa di ijtihadi. Wilayah as-tsubut adalah yang berkenaan dengan aqidah prinsip, ibadah dan hal-hal yang berkaitan dengan ke-ghaib-an yang ada dalil qoth'inya dimana akal tidak bisa memasukinya. Kemudian wilayah al-mutaghayyirat adalah wilayah diluar hal-hal diatas. Termasuk hal-hal kemasyarakatan yang berhubungan dengan kemashlahatan manusia didunia serta hal-hal yang bisa dinalar oleh akal, meskipun telah ada dalil qoth'inya.

Suatu produk hokum ketika dipandang sudah tidak relevan lagi dengan maqashid syari'ah yang ditetapkan Islam, maka seyogjanya diijtihadi kembali dan disesuaikan dengan realitas kekinian. Hal ini bukan berarti merubah inti hokum yang dikhawatirkan akan merubah Islam itu sendiri. Namun, kita berusaha menyelaraskan hokum tersebut sesuai realitas yang melingkupinya, sehingga problem yang ada bisa dipecahkan. Dalam hal ini, menarik sekali perdebatan yang masih tetap berlangsung tentang masalah poligami. Beberapa ulama menyandarkan kebolehannya berpoligami berdasarkan ayat-ayat Al-qur'an. Bahkan dengan gigih mengatakan: jika ada yang menggugatnya, berarti ia menentang Al-qur'an yang selanjutnya berarti menentang Allah. Padahal kalau kita mau mengamati pendapat yang mencoba menggugat hokum tersebut, kita akan menemukan bahwa pendapat mereka juga tidak asal-asalan saja dan tidak pula berarti menentang Al-qur'an ataupun merubah Islam. Mereka hanya memandang dari sisi lain atas ayat-ayat Al-Qur'an serta relitas poligami yang terkesan cenderung destruktif. Sehingga ketika realitas poligami menunjukkan dampak yang seperti itu, maka wajar jika mereka mencoba untuk mencari solusi yang pas. yaitu dengan merekonstruksi kembali pemahaman akan poligami (Lih. Cahyadi Takariawan, Bahagiakan Diri Dengan Satu Istri: 2007).

Oleh karenanya, terlepas dari berbagai perdebatan dan perbedaan pendapat, seharusnya dengan semangat fiqih yang hidup, para ulama bisa menjadikan fiqih sebagai alat yang solutif dalam menjawab problematika zaman yang terus berkembang dan kompleks ini. Tidak hanya bersandar pada pendapat-pendapat lama yang kadang sudah expired masa berlakunya tapi juga berusaha berijtihad dan berinovasi agar Islam tetap sholih li kulli zaman wa makan. Dan disinilah urgensi sikap bijak dalam memandang suatu masalah ataupun realitas.

Wallahu a'lam bis showab.

Other Articles