May 27, 2010

Hapus Permanen Akun Facebook

Beberapa kali saya ditanya sama teman bagaimana cara menghapus akun Facebook (FB), terutama sejak masalah keamanan privacy yang sempat booming gara-gara berita ratusan ribu akun FB dijual oleh seorang hecker. katanya "masuk FB itu mudah tapi keluarnya susah". Dari teman-teman sendiri, alasannya bermacam-macam, ada yang karena sudah bosan, akunnya di bobol orang lain, ingin ganti akun baru, sampai cuma gara-gara iseng saja. :D

Kalau saya sendiri, saya punya dua akun FB. satu fake untuk main-main dan satunya aseli untuk silaturahim. Selain dua ini, sebenarnya dulu saya juga punya satu lagi tapi sudah saya delete.

nah, perlu diketahui bahwa untuk menghapus akun FB ada dua pilihan, satu lebih cocok disebut penghapusan sementara (deactive/nonaktif) dan hapus permanen (delete permanently). untuk deactive caranya gampang.

1. login ke FB.

2. Klik Account/Akun di kanan atas jendela Facebook dan pilih Account Settings/pengaturan akun.

3. Kemudian muncul jendela baru (my Account-Setting) dan di bagian bawah, pilih Deactivate Account/ Nonaktifkan Akun - klik deactive/tutup.

4. Pilih salah satu alasan Anda mengapa ingin menghapus akun.

5. klik /confirmkonfirmasi dan masukkan password FB kamu.

6. Kalau kamu sudah menemukan pesan: “Your facebook account has been deactivated” dari tim Facebook maka akun kamu berhasil dihapus.

Nah, ini cuma untuk deactive atau penghapusan sementara, dan suatu saat, kamu masih bisa log in lagi ke akun kamu tersebut. lalu, kalau kamu ingin MENGHAPUS PERMANEN ikuti cara yang ini ( yang sabar ya, soalnya rada ribet ):

1. hapus semua teman kamu dengan cara mengklik tanda “x” lalu memilih “remove friend”.

2. hapus semua foto di halaman album. Caranya, masuk ke halaman foto, lalu pilih album dan pilih “delete this album”.

3. hapus semua komentar yang kamu kirim, dengan cara masuk ke halaman profile lalu pilih tanda “x” dan pilih “delete” di setiap kotak wall dan komentar kamu

4. hapus keanggotaan dari groups, fan, dan supporter di halaman INFO. Caranya dengan mengunjungi group yang kau ikuti lalu pilih “remove” atau “leave “.

5. Hapus semua info tentang kamu. Pilih “info” edit.

6. Remove semua tag yang ada di halaman foto dan catatan kamu.

* POKOKNYA INTI DARI NO. 1-6 ADALAH MENGHAPUS SEMUA INFORMASI DAN KONTEN YANG TERKAIT DENGAN AKUN KAMU (ribet kan??!!) :p

7. Kirim email permintaan penghapusan akun ke:
https://ssl.facebook.com/help/contact.php?show_form=delete_account



Klik Submit/Kirim.

8. Masukkan password FB dan verifikasi kata yang muncul.



9. Setelah terkonfirmasi, facebook akan memberitahukan bahwa kalau Kamu tidak login selama 14 hari, maka akun kamu tersebut akan terhapus dan tidak bisa direcovery alias dihapus permanen.



10. Facebook akan log out otomatis.

11. setelah 14 hari, coba kamu periksa akun kamu dengan login lagi ke FB yang tersebut. kalu tidak bisa masuk berarti FB kamu sudah benar-benar dihapus. SELAMAT. God Bye FB !!

* catatan: kalau belum berubah, sesuai Statement of Rights and Responsibilities atau yang biasa disebut ToS (Term of Service), pihak FB mengklaim punya hak atas semua konten yang di-up load penggunanya, seperti foto, video, catatan, dst. jadi, meskipun pengguna sudah menghapus konten mereka, FB masih punya hak untuk menyimpan salinan bahkan menggunakannya untuk kepentingan mereka. Makanya, kamu sebaiknya tidak meng-up load atau memposting rahasia-rahasia penting yang selayaknya tidak usah diketahui orang lain.

May 22, 2010

Menampilkan Script Sebagai Teks Biasa

sebenarnya saya juga bingung cara membuat script atau kode yang ingin kita kutib dalam postingan blog. karena biasanya kalau kita mengutip suatu script atau kode baik HTML atau java script maka kode tersebut tidak muncul dalam postingan kita alias tidak terbaca sebagai teks. kalau nggak gitu pasti muncul sesuatu yang aneh-aneh dalam konten postingan tersebut.
namun jangan khawatir ini ada cara mudah untuk melakukan itu. ada aplikasi online yang dengan mudah meng-generate kode atau script menjadi seolah teks bisa sehingga bisa terbaca seolah teks-teks yang lain. langsung saja kamu bisa masuk di sini



nanti kamu tinggal masukkan teks kode script yang kamu inginkan terus klik encode untuk merubahnya menjadi teks yang bisa muncul dalam postingan kamu. untuk melihat kembali script tadi dalam bentuk aslinya klik decode.

May 17, 2010

Beragama: Apa Harus Satu?

Di sebuah milist, ada sebuah postingan menarik tentang bagian paling mendasar dalam keberagamaan kita. Meski sebenarnya isi postingan ini lebih cenderung seperti curhat, namun saya tertarik dengan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh teman pemosting tersebut.

Pertama sekali adalah apakah dalam beragama diwajibkan untuk memilih satu agama saja ataukah boleh memilih beberapa bahkan semua dari sekian banyak agama ataupun kepercayaan yang ada?!!

Dalam realitas kehidupan, memang tidak bisa dipungkiri bahwa banyak sekali sesuatu yang bisa kita sebut sebagai ‘agama’ ataupun ‘kepercayaan’. Secara logika dari sudut pandangnya tertentu memang tidak bisa dibatasi apakah seseorang akan memilih satu agama/kepercayaan untuk dirinya sendiri atau lebih, atau bahkan tidak beragama sama sekali. Berarti itu adalah hak perogratif kita sebagai mahluk bebas. Namun, sebagai mahluk yang berakal, kita juga dituntut untuk kritis dalam pilihan kita itu karena hal tersebut tentunya mengandung implikasi yang menyeluruh dalam kehidupan kita nantinya.

Saya sendiri, walaupun sampai saat ini hanya mengimani satu agama saja, namun saya tidak mau memaksakan sikap saya ini kepada yang lain, karena beragama tidak bisa dipaksa. Beragama atau tidak adalah pilihan nurani kita semua. Bahkan Tuhan-pun –dalam keimanan saya- tidak pernah memaksa seseorang untuk mempercayainya. Dia membiarkan kita untuk menentukannya sendiri. Sehingga wajib atau tidaknya memilih satu agama juga relative, tergantung kita sendiri. Mengapa demikian?? Karena mungkin Ini disebabkan oleh watak dari agama atau kepercayaan itu sendiri yang lebih bersifat sebagai ‘perasaan personal’ (personal senses) dalam mengimani sesuatu yang transendal. Dan kerelatifitasan ini adalah sangat wajar sekali ketika kita melihat dan membandingkan agama atau kepercayaan satu sama lain dalam frame humanisme, meskipun di sana sini akan tetap ada perbedaan kadar.

Namun berbeda dengan yang pertama tadi, ketika kita menarik agama-agama ke dalam lingkaran teologis yang berhubungan dengan doktrin-doktrin suci dan menjadi basis keimanan masing-masing agama, maka bisa dipastikan kita akan menemukan perbedaan itu lebih mencolok dan vulgar. Dan di wilayah inilah logika harus benar-benar kritis dalam mencari kebenaran. Apalagi perbedaan-perbedaan tersebut bukan hanya sebatas perbedaan pembawa agama (nabi dan rosul) atau aturan-aturan keagamaan (syari’ah) tapi lebih kepada adanya perbedaan tentang dari mana agama tersebut berasal atau lebih tepatnya ‘perbedaan tentang Tuhan’. Sehingga mau tidak mau kita harus memberi sikap khusus dengan memilih satu agama saja. Tidak mungkin kita sholat untuk yesus atau kebaktian di gereja dengan membaca kitab Wedha kan?!

Dalam setiap agama mempunyai system ritual yang berbeda. Begitu juga dengan doktrin-doktrin keagamaannya. Ini adalah hak paten dari setiap agama yang menjadi cirri formal serta kode etik yang tidak bisa ditukar satu sama lain. Artinya dengan melihat sisi formal tersebut kita sudah tidak bisa untuk bebas memilih lebih dari satu agama meskipun kita memberontak menginginkannya. Kode etik tersebut tidak memperbolehkan kita untuk mencampur-adukkan agama-agama. Sehingga dalam beragama kita diwajibkan untuk konsisten dengan satu agama atau murtad ke agama lain. Lalu apa intinya, wajib atau tidak?!

Di sini saya tidak mengatakan memilih satu agama itu wajib apa tidak, tapi saya hanya mengajak nalar dan kesadaran kita untuk merenung sebentar tentang watak-watak agama di atas. Ketika kita telah mengetahui bahwa di sana memang dengan pasti ada perbedaan-perbedaan yang mana itu tidak bisa diabaikan begitu saja -kalau tidak bisa dikatakan ‘tidak bisa disamakan’- maka logis juga jika kita memperhatikan perbedaan tersebut sehingga logika akan menemukan kebenaran dari sudut pandang lain dan tidak akan terjatuh pada kesalahan akibat mempercayai kebenaran semu.

Mungkin saya terlihat cenderung eksklusif seolah mencoba memenangkan sebuah truth claim dalam membahas sikap keberagamaan kita. Namun itu tidak mengapa bagi saya, karena secara logika, beragama memang bukan seperti permainan undian acak. Maksud saya adalah saya berharap dengan menitik beratkan pada perbedaan mendasar dari berbagai agama tadi, saya kira kita akan bisa lebih bijak dalam menjawab pertanyaan pertama tadi dan dengan kesadaran penuh kita bisa menjawabnya sendiri dengan nurani kita.

Jadi, setelah memperhatikan perbedaan tadi, saya menjawab bahwa secara formal-teologis, logika juga mewajibkan kita untuk sebisa mungkin memilih salah satu dari sekian banyak agama atau kepercayaan dengan alasan perbedaan system ritual dan persepsi tentang Tuhan yang tidak sama. Namun demikian secara substansial-humanis kita juga bisa mencampurkan (baca: menyerap) persamaan dari berbagai agama tersebut tentunya dalam aspek kemanusiaannya. Dan di sinilah mungkin letak dari apa yang disebut ‘kebenaran agama-agama’ untuk kita amini bersama.

Lalu agama mana yang harus kita pilih?? hemmm…. Sebelum kita memilih agama ‘yang mana’, sebaiknya kita tanya dulu ‘mengapa harus beragama?!!’

May 16, 2010

Islam dan Budaya: Realitas Indonesia


Mengamati perkembangan Indonesia semenjak dibukanya kran reformasi hingga kini, wacana yang berkembang sangat pesat adalah adanya berbagai usaha untuk menyeret agama ke ruang publik secara kasar yang sedikit banyak melibatkan kekuasaan negara sebagai alat untuk memaksakan suatu pemahaman ‘agama’ tertentu. Hal ini tentu kurang sehat dalam kehhidupan bernegara karena hampir dipastikan akan menuai konflik yang membawa pada perpecahan bangsa. Beberapa aksi brutal kelompok masyarakat atas nama agama, terorisme, hingga usaha formalisasi syari’at tertentu yang telah diberlakukan di beberapa daerah menguatkan wacana tersebut hingga seolah Indonesia sedang menjadi medan pertarungan agama-agama yang ada.

Menarik sekali ketika membicarakan Islam dan pergumulannya dengan budaya Indonesia dari segi hukum Islam itu sendiri. Ini tak lain karena adanya semacam kesalah-pahaman dalam menerapkan hukum Islam tersebut dalam tataran negara. Gerakan fundamentalisme –meski sebenarnya istilah ini masih problematic- yang mengusung syari’at sebagai hukum positif kenegaraan seolah salah sasaran karena melenceng dari tujuan dan obyek hukum itu sendiri. Dengan demikian, syari’at yang diperjuangkan pun mengambang tidak jelas yang berimplikasi pada disintegrasi bangsa.

Kalau kita amati, kesalahah pahaman tersebut sebenarnya merupakan akibat dari ketergesahan dalam memahami syari’at Islam itu sendiri. Syari’at sering diidentikkan dengn fikih, dan fikih kemudian disempitkan lagi ke dalam pehaman yang formalistik yang kaku. Dalam Nuansa FIkih Sosial, Sahal Mahfuhz mengkritik pemahaman semacam ini karena akan mengakibatkan hukum menjadi tidak searah dengan kehidupan praktis sehari-hari.

Dalam praksisnya, pemahaman akan syari’at Islam ternyata memang seperti apa yang diwanti-wanti oleh kyai Sahal tadi. Bahkan mungkin terlihat lebih jauh dengan adanya kecenderungan mengedepankan konstruksi syari’at Islam dalam wajah Arab sambil menafikan realitas ke-Indonesia-an. Padahal Islam bukanlah identik dengan Arab sebagaimana Indonesia bukanlah Arab secara sosio-kultural dan politisnya. Sebenarnya tidak ada yang salah bila menggunakan kebudayaan Arab dalam mengekspresikan keberagamaan seseorang. Tetapi yang menjadi masalah adalah penggunaan asumsi bahwa warna tersebut merupakan bentuk keberagamaan tunggal yang dianggap paling absah. Hal tersebut tentunya berimbas pada keadaan dimana ekspresi Arab menjadi dominan, bahkan menghegemoni budaya dan tradisi yang berkembang di masyarakat lokal. Hal yang lebih menggelisahkan lagi adalah munculnya justifikasi-justifikasi seperti belum kaffah (sempurna), sesat, bid’ah atau musyrik kepada orang-orang yang tidak menggunakan ekspresi tersebut. Soal penggunaan jilbab misalnya, sebagian orang yang berjilbab memandang bahwa perempuan yang belum menggunakan jilbab atau jilbabnya berbeda dengan jilbab yang biasa dipakai di Arab berarti Islamnya belum kaffah. Demikian juga terkait dengan musafahah (berjabat tangan) antara laki-laki dan perempuan yang dianggap tidak sesuai dengan syari’at Islam. Padahal ini merupakan bagian budaya yang berkembang di masyarakat.

Fenomena tersebut merupakan bagian dari berbagai macam fenomena yang menggambarkan adanya konflik dan ketegangan antara hukum Islam dan budaya. Muncul satu hal yang menjadi persoalan, yaitu apakah budaya yang berkembang dalam masyarakat harus tunduk dalam ekspresi hukum Islam dalam corak Arab seperti di atas, ataukah hukum Islam yang selama ini kita pahami bisa dikreasikan melalui proses adaptasi dengan budaya yang hidup di masyarakat?

****

Berbicara mengenai hukum Islam akan kita temukan apa yang dinamakan syari’at dan fikih. Menurut Hasbi as-shiddiqi, yang dikutib oleh Nuruzzaman Shiddiqi dalam bukunya Fikih Indonesia, Kedua istilah tersebut adalah berbeda meski mempunyai hubungan yang sangat erat hingga kadang terasa sangat sulit untuk membedakan antara keduanya, apalagi melepaskannya satu sama lain. Syari’at adalah kumpulan perintah dan larangan yang disampaikan Allah melalui Rasul-Nya. Sedangkan fikih, adalah kumpulan hukum praktis yang diambil dari dalil-dalil terperinci dan jelas (sumber hukum). Oleh karenanya fikih lebih bersifat ijtihadi yang meniscayakan keberagaman pendapat.

Adapun budaya, sebagaimana dijelaskan oleh Koentjaraningrat, seringkali disebut untuk menunjuk kepada pikiran, karya dan hasil karya manusia. Senada dengan hal tersebut Peter L. Berger mendefinisikan budaya sebagai totalitas produk-produk manusia, baik material maupun bukan. Kaitannya dengan hukum Islam, produk-produk manusia ini dalam khazanah Islam lebih merujuk pada apa yang dinamakan dengan ‘urf atau ‘adah.

Sampai sekarang, mungkin masih banyak paradigma yang mengatakan bahwa Islam datang dengan risalah baru terutama dalam aspek syari’ahnya, yang konsekuensinya adalah menggantikan risalah sebelumnya. Dalam paradigma tersebut juga, maka kebudayaan yang ada sebelumnya, termasuk kebudayaan Arab pra-Islam adalah otomatis tergantikan. Kalaupun ada kesamaan dalam artian jika risalah tersebut memakai budaya tertentu, itu karena Allah melalui wahyunya memang mensyari’atkannya dan bukan karena adanya keterpengaruhan risalah dengan budaya tersebut. Paradigma ini tentunya sangat problematik karena akan menempatkan Islam beserta sumber hukumnya dan budaya secara berhadap-hadapan, disamping ketika Islam tersebut keluar dari geo-kultural tempat ia berasal, tentu di satu sisi secara tidak langsung akan melegalkan budaya lokal tertentu (baca: Arab) sebagai bagian dari agama dan di sisi lain mengeliminasi budaya lokal lain karena tidak ada ketetapannya dalam wahyu. Dalam tataran praksisnya, hal inilah yang cenderung terjadi, misalnya ketika seorang mencukur jengotnya, maka seolah dia telah menyalahi sunah Rasul, atau seputar tahlilan yang sebenarnya pengIslaman budaya hindu, hingga masalah kerudung yang berbeda dengan apa yang ada di Arab. Semua budaya ini secara sepihak dianggap telah menyalahi hukum Islam.

Memang harus diakui pula bahwa tidak semua budaya adalah baik dan cocok dengan prinsip-prinsip Islam. Namun tidak bisa dinafikan pula ketika kita mengkaji masalah ini, kita akan mendapatkan adanya pengaruh budaya terhadap perkembangan hukum Islam itu sendiri. Dan ini merupakan fakta yang tidak terbantahkan. Seperti dijelaskan Majid Khadduri dalam Perang dan Damai dalam Islam, Nabi juga banyak menciptakan –tentunya dengan persetuaan wahyu- aturan-aturan yang melegalkan hukum adat masyarakat Arab. Bahkan dalam urusan syari’at pun –meski dikatakan dalam Al-Qur’an bahwa tiap-tiap umat punya syariat yang sesuai kondisi mereka- kita bisa mendapatkan bahwa Islam masih memakai syari’at Rasul-Rasul terdahulu (syar’u man qablana), seperti sholat, puasa, dan haji meski ada beberapa penyesuaian di sana-sini. Dan kalau kita mau meluaskan contoh maka akan semakin kita dapati fakta bahwa Islam juga mempertimbangkan faktor budaya dalam melahirkan suatu hukum. Lalu apakah kita akan menghukumi bahwa produk-produk hukum tersebut sebenarnya tidaklah sesuai Islam itu sendiri atau menuduh para ulama dalam mengkaji hukum telah menyelewengkan agama ini?? Tentu bukan sikap yang bijak jika sekonyong-konyong kita tumpahkan tuduhan tidak berdasar ini.

Islam adalah rahmatan lil alamin dan cocok di setiap masa dan tempat. Islam bukanlah milik orang Arab hanya karena ia lahir di sana. Oleh karenanya pengidentifikasian Islam dengan Arab akibat adanya wahyu yang secara lahirnya terkonteks Arab, harus dikembalikan pada prinsip-prinsip Islam itu sendiri. Dan untuk itu refleksi historis atas hukum Islam semenjak awal perkembangannya harus terus diupayakan dalam rangka mendapatkan intisari (maqashid) dari adanya suatu hukum. Dari sinilah, akan bisa dirumuskan suatu hukum yang “ramah lingkungan” yang tidak hanya sesuai prinsip ajaran-ajaran Islam tapi lebih jauh, juga sesuai dengan kesadaran hukum yang sudah tertanam dalam masayrakat itu sendiri disamping akan meminimalisir terjadinya polemik dalam penerapannya.

Dalam kasus Indonesia, setidaknya ada dua pemikiran yang menarik dalam rangka mencari format hukum ideal seperti di atas, yaitu gagasan “Fikih Indonesia” oleh Hasbi As-shiddiqi serta “Pribumisasi Islam” oleh Abdurrahman Wahid. Keduanya hampir sama tujuannya, yaitu agar hukum yang dibuat bisa searah dengan ajaran Islam tanpa harus mengebiri tradisi atau budaya lokal yang ada. Keduanya juga hampir mempunyai pandangan yang sama tentang hukum Islam dimana seakan kedua gagasan ini meletakkan Islam dan budaya dalam posisi dialogis, bukan saling menundukkan. Egalitarisme Islam menjadi suatu keniscayaan yang memberikan konsekuensi bahwa semua tradisi dan budaya adalah sama dan dalam batas-batas tertentu dapat dijadikan sumber hukum, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam. Dengan demikian produk hokum akan bisa menghidupkan budaya itu sendiri beriringan dengan Islam sekaligus menafikan hegemonitas budaya Arab yang selama ini dipandang paling absah menjadi bagian tradisi Islam.

Dari kedua gagasan itu pula kita bisa mendapat paradigma dalam proses pembentukan hukun Islam yang khas Indonesia, yaitu: pertama, kontekstual. Yakni Islam dipahami sebagai ajaran yang terkaitan dengan dimensi tempat dan zaman. Kalau mau memakai bahasanya Ulil Absar Abdallah dalam artikel kontroversialnya, maka Islam harus dipahami sebagai “organisme” yang hidup. Kontekstualitas ini seperti dikatakan Habsi, meniscayakan factor perubahan zaman dan tempat dalam melakukan penafsiran atau ijtihad hukum.

Kedua, adalah menghargai tradisi lokal. Karakter ini dibangun dari kenyataan bahwa Islam tidak dapat dilepaskan dari tradisi masayrakat pra-Islam. Bahkan dalam faktanya Islam telah mengadopsi tradisi-tradisi lokal yang telah berkembang dalam masyarakat Arab. Dengan demikian Islam tidak menempatkan tradisi lokal kedalam posisi obyek yang harus ditaklukan, tapi Islam meletakkannya dalam posisi dialogis.

Menurut Kyai Sahal, Sistematika dan perangkat penalaran yang dimiliki fiqih sebenarnya rnemungkinkannya dikembangkan secara kontekstual, sehingga tidak akan ketinggalan perkembangan sosial yang ada. Berbagai konsep yang ada dalam ushul fikih juga bisa dikembangkan demi mendapatkan produk hukum ideal yang bukan hanya sesuai dengan prinsip ajaran Islam namun juga bisa sesuai dengan realitas yang ada. Lalu kenapa yang masih selalu muncul adalah pergesekan antara Islam dengan budaya??

Untuk pertanyaan terakhir ini menurut saya, permasalahannya adalah berpulang pada diri kita sendiri selaku muslim Indonesia. Secara psikologis kita telah lebih dahulu tertelan budaya konsumtif yang sebenarnya juga kita benci sendiri dengan hanya mengandalkan produk fikih dari orang lain dari pada bersusah memakai mesin produksinya untuk disesuaikan dengan kebutuhan kita. Kita lebih suka menjadi konsumen produk instan dari pada bersusah payah menjadi produsen yang harus berkutat berpikir dan mengkonsep suatu produk hukum yang berkepribadian Indonesia. Disinilah kelemahan kita yang sudah menjadi kewajiban untuk merubahnya mulai sekarang. Dan tentu saja, kalau bukan para ulama dan pemikir kita, siapa lagi yang akan memulainya?!!. Wallahu a’lam bis showab.


Daftar Pustaka:
1. Koentjaraningrat. Kebudayaan, Mentalitet dan Pembangunan, Jakarta: Gramedia, 1974.
2. Berger, Peter L. Langit Suci Agama Sebagai Realitas Sosial, terj. Hartono, Jakarta: LP3ES, 1994.
3. Shiddiqi, Nourouzzaman. Fiqih Indonesia: Penggagas dan Gagasannya, Yogyakarta: Pustaka pelajar, 1997.
4. Mahfudz, K.H Muhammad Sahal. Nuansa Fikih Sosial, Yogyakarta: LKiS dan Pustaka Pelajar Yogyakarta, 1994.
5. Abdalla, Ulil Abshar. Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam, Kompas, 18 November, 2002.
6. Ash-Shiddiqi, Hasbi. Syariat Islam Menjawab Tantangan Zaman, Jakarta: Bulan Bintang, 1966.
7. Wahid, Abdurrahman. Pribumisasi Islam dalam Muntaha Azhari dan Abdul Mun’im Saleh (ed.), Islam Menatap Masa Depan, Jakarta: P3M, 1989.
8. Khadduri, Majid. Perang dan Damai Dalam Hukum Islam, terj. Kuswanto, Yogyakarta: Tarawang Press, 2002.

Tiga Langkah Mudah Membuat Blog di Blogger.com


Bagi kita yang ingin membuat sebuah blog di blogger.com, domain ini telah menyediakan tiga langkah mudah dan instant dalam pembuatannya yaitu melaui Create a blog in 3 easy step.
1. Create an account (mendaftarkan diri)
2. Name your Blog (memberikan nama blog, misalnya blogku, iblog, dsb)
3. Choose a template ( memilih template atau tampilan grafis yang telah disediakan oleh blogger). OK, mari kita mulai langkah pertama.

1.masuk dulu ke: Blogger . setelah keluar halaman pertama, kita bisa langsung mengklik button berwarna oranye yang bertuliskan Create Your Blog Now dan selanjutnya kita akan masuk ke langkah pertama. Yaitu create an account.

Disini kita diminta untuk memilih atau mengisi form yang diminta Blogger.com yaitu:
- username alias e-mail kita di lajur e-mail address
- password (sebaiknya yang mudah kita ingat) di lajur enter a password
- masukkan kembali password kita di lajur reenter password
- pilihlah nama blog yang ingin kita tampilkandi lajur display name.
- tulis ulang huruf yang yang ada di lajur word verification (sesuaikan antara huruf kecil dan capital).
- check kotak kecil di lajur acceptance of terms kemudian klik continue.



2.setelah tahapan pertama selesai, kita lanjutkan dengan menamai blog kita, yaitu: name your blog.
- tulis nama atau judul blog yang kita inginkan (sebaiknya menarik dan gampang diingat) di lajur title blog. Misalnya: my blog, diaryku, blog lucu, dsb.
- pilih alamat blog kita (URL) di lajur blog addres, yang menarik dan mudah diingat juga. Misalnya: myblog.blogspot.com, diaryku.blogspot.com dll… ingat jangan memberi spasi pada nama alamata ini. Kalau nama yang kita pilih telah ada yang memakainya, kita akan diberi peringatan dan nama tersebut harus diganti yang lain. Atau klik availability addres name untuk mengetahui hal ini.
- dibawahnya ada link advanced blog bagi yang punya hosting sendiri, jadi tanpa embel-embel blogspot.com. tapi kalau kita ingin memakai hosting gratisan blogger, abaikan saja link ini dan langsung klik ikon continue.



3.memilih pola /tampilan desain grafis blog kita atau choose a template merupakan tahapan terakhir dalam membuat sebuah blog. Di blogger.com telah disediakan beberapa template gratis yang sudah cukup menarik dan variatif. Kita tinggal memilih sesuai selera dan bisa kita ganti atau mengubahnya sewaktu-waktu. Kita juga bisa mendapatkan template yang lain di http://www.blogger.template.com.



4.Setelah selesai semuanya, klik continue dan akan muncul tulisan your blog hass been created. OK, selamat!!. Kamu sudah punya sebuah blog. dan sudah bisa dipakai. Jika kamu ingin segera posting atau memakainya klik start posting. Dan kalau kita sudah masuk ke blog kita, kita bisa menulis posting, mengubah setting tampilan, password, bahasa pengantar, profile dst. Nah… gampang kan?!

Other Articles